Kuasa Hukum SLV Travel Bantah Penetapan Tersangka Selvi Ahmad Firdaus

Penulis : Gita Oktaviola
ist

Sapa tau memang sudah ada penetapan tersangka hasil gelar selanjutnya. Kalaupun itu benar, maka kami akan menghormati proses hukum saat ini

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kuasa Hukum SLV Travel PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra membantah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel atas penetapan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE kepada Selvi Ahmad Firdaus. pemilik perusahaan travel tersebut.

Saat dikonfirmasi Portalmedia.id, Ade Hukum SLV Travel menyampaikan jika penetapan tersangka belum dilakukan Polda Sulsel.

“Belum ada status tersangka. Laporan yang di Ditreskrimsus setelah saya lakukan koordinasi kemarin, statusnya masih dalam penyidikan (sidik),” ucapnya Rabu (19/10/2022).

Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap

Saat ditanyai soal jumlah pengembalian dana yang harus dilakukan oleh pihak Selvi, Ade menjelaskan sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluaragaan.

“Di Ditreskrimsus itu sudah ada 3 penyelesaian kekeluargaan. Kalau di Ditreskrimsus ini lagi proses penyelesaian kekeluargaan. Semua dilakukan karena harapan pelapor juga seperti itu,” bebernya.

Selain itu, Ade juga membeberkan kalau jumlah kerugian dari Selvi sebanyak Rp300 juta.

Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

“Posisi laporan di Ditreskrimsus ada 6 sekarang. Dengan total Rp300 juta dari yang masuk,” pungkas Ade.

Namun katanya, pihak Lawyer akan melakukan konfirmasi lebih lanjut atas informasi yang beredar.

“Sapa tau memang sudah ada penetapan tersangka hasil gelar selanjutnya. Kalaupun itu benar, maka kami akan menghormati proses hukum saat ini,” tuturnya. 

Baca Juga : Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

Ade yakin klien itu akan bertanggung untuk mengembalikan semua uang korban. 

“Pada prinsipnya, SLV masih bertanggungjawab untuk pengembalian dana para korban saat ini,” tutup Ade.

Sebelumnya diberitakan owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Baca Juga : Berkas Perkara Eks Dirut PT CLM Dilimpahkan, Ketua IPW Ikut Terseret : Terancam Pidana?

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," jelas Helmy saat ditemui wartawan di ruangannya. Rabu (19/10/2022).

Helmy, menjelaskam pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus. Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.

Baca Juga : Kelabui Pemerintah, Eks Dirut Perusahaan Tambang PT CLM Disangkakan Langgar UU Minerba

"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," bebernya. Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru