Terancam UU ITE dan Penggelapan, Polda Sulsel Jadwalkan Penjemputan Selvi
Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat bakal menjadwalkan penjemputan terhadap Selvi Ahmad Firdaus selaku owner PT SLV Modern Travelindo.
"Belum kita tentukan (penjemputan), tapi dalam waktu dekat," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan di temui di kantornya. Rabu (19/10/2022) siang.
Helmy juga mengaku, pihaknya bakal menindak semua orang yang terlibat maupun terbukti dalam pelanggaran UU ITE yang menjerat Selvi Ahmad Firdaus.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
"Semua yang berkaitan dengan kegiatan Selvi ini akan kita lanjuti berdasarkan dengan peran masing-masing. Jadi semua yang kemudian menjadi bagian dari sindikat Selvi ini akan kita tindak," ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan, tersangka lainnya juga bakal segera diumumkan setelah mengungkap peranannya masing-masing.
"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu kemudian baik itu yang mencari, yang mengendorse atau yang melaksanakan kegiatan di lapangan akan kita tetapkan berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Sedangkan untuk kerugian terhadap para korban Selvi Travel tersebut Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pendataan.
"Belum kita hitung secara keseluruhan berkaitan dengan kerugian masing-masing. Kalau kemudian komulatif kan kami belum dapat secara keseluruhan. Karena ada yang korbannya di luar Sulsel melibatkan korban yang begitu banyak. Tergantung ada yang Rp 7 juta, Rp 8 juta," kata Helmy.
Helmy menyebut pihaknya menetapkan Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka usai penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Selvi pun terancam juga dengan pasal penggelapan.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Selain kontek pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan kontek penggelapan hak orang tapi yang dalam UU ITE karena dia melakukan kegiatan tersebut menggunakan media digital. Modusnya menawarkan paket perjalanan umroh baik perjalanan dengan harga yang tidak wajar," beber Helmy.
Sebelumnya diberitakan, Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel yakni Selvi Ahmad Firdaus kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Jadi untuk kasus Selvi, setelah melakukan pemeriksaan para korban dan alat bukti yang ada. Minggu lalu sudah dilaksanakan gelar penetapan jadi tersangka Selvi dan tersang-tersangka lain. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan, Rabu siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News