Goes To Campus Unhas, Wakil Menkumham: KUHP saat ini Sudah Out of Day

Penulis : wiwi amaluddin
KUMHAM goes to campus Unhas dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, Rabu (19/10/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath

Hadir di Kampus Unhas, dalam rangka KUMHAM Goes to Campus, Wakil Menteri Hukum dan HAM menyebutkan KUHP saat ini sudah out of day atau tidak up to date.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar roadshow 'KUMHAM Goes To Campus', sebagai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke berbagai Kampus di beberapa kota di Indonesia, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Eddy Hiariej yang hadir memberikan kuliah umum, mengatakan bahwa Indonesia harus memiliki RKUHP yang baru, karena KUHP yang digunakan Indonesia sekarang sudah sangat tua.

"Ditambah lagi sekarang zaman sudah berubah, dan terjadi perkembangan zaman yang luar biasa, KUHP ini sudah out of day atau tidak up to date, jadi kita harus menyusun yang baru berkorelasi dengan hukum pidana modern," ungkapnya kepada hadirin.

Baca Juga : Unhas Rayakan Harkitnas dengan Parade Budaya dan Semangat Kolaborasi Antar Fakultas

Menurutnya RKUHP yang baru ini, bertujuan untuk demokratisasi dan dekolonisasi. Kemudian, berkaitan dengan persoalan kepastian hukum. 

“Kira-kira yang sah/legal yang mana, apakah KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno, Andi Hamzah, atau R. Susilo? Antar satu penerjemah dan lainnya berbeda, dan perbedaannya cukup signifikan,” tutur Eddy.

Wamenkumham mencontohkan Pasal 110 KUHP. Terjemahan KUHP versi Mulyatno dan Susilo menurutnya bagai langit dan bumi.

Baca Juga : 6 Orang Jadi Tersangka Sindikat Kecurangan UTBK Unhas Makassar, Ada Orang Dalam

“Mulyatno mengatakan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 104 – 109 KUHP, dipidana sama dengan perbuatan itu dilakukan. Kalau sama berarti pidana mati,” beber Eddy.

Sementara itu, lanjut Wamenkumham, terjemahan RKUHP versi Susilo mengatakan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 104 – 109 KUHP, diancam dengan pidana maksimal enam tahun.

“Pidana mati dan maksimum enam tahun itu kan seperti langit dan bumi,” ujar Eddy.

Baca Juga : Di Balik Layar UTBK Unhas: Aplikasi Terlarang, Sindikat Perjokian, dan Perang Melawan Kecurangan

Selain Eddy, dalam gelaran goes to campus tersebut, hadir juga Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar serta Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP, Albert Aries.

Turut hadir Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa dan berbagai civitas akademika baik dari Universitas beralmamater merah ini dan dari perguruan tinggi lainnya.

Untuk diketahui, sebelumya pada tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para Tim Penyusun RUU KUHP untuk membangun dialog dengan masyarakat, dan teristimewa ke kampus-kampus atau mahasiswa mendialogkan RUU KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru