Pria di Banyumas Sudah Operasi Kelamin Jadi Wanita Tapi Ditolak MA
Faqih terlahir sebagai laki-laki. Tapi seiring berjalannya waktu, pria dari Banyumas merasa dirinya perempuan
PORTALMEDIA.ID -- Faqih Al Amien melakukan operasi kelamin ratusan juta rupiah menjadi perempuan dengan nama baru Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha. Namun saat mengajukan permohonan ke pengadilan agar status hukumnya berubah menjadi perempuan malah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dilansir Detik, Faqih terlahir sebagai laki-laki. Tapi seiring berjalannya waktu, pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) itu merasa dirinya harusnya adalah perempuan hingga ia mantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi itu.
Faqih yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi laki-laki. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.
Baca Juga : MA Apresiasi 62 Pejabat Pengadilan Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK
PN Purwokerto menilai tindakan Faqih terlalu prematur. Seharusnya, Faqih meminta penetapan dulu kepada pengadilan, apakah dirinya berhak ganti kelamin atau tidak. Bila pengadilan menyetujui, barulah Faqih boleh melakukan tindakan operasi kelamin. Bila hakim berpandangan sebaliknya, Faqih tidak berhak menjalani operasi kelamin.
Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dengan ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga : Mantan Pejabat MA Ditangkap, Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Ikut Disita
Pihak Icha kaget mengetahui hal itu.
"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar kuasa hukum Icha, Djoko Susanto, kepada detikJateng saat memberi tanggapan atas putusan kasasi itu.
Nasib Icha tidak semulus Lucinta Luna yang juga sama-sama sudah mengeruk kantong ratusan juta rupiah untuk mengubah alat kelaminnya dari laki-laki jadi wanita. Di mana pada 26 November 2019, Lucinta Luna mendaftarkan permohonan jenis kelamin dan dikabulkan oleh hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini pada 20 Desember 2019. Lucinta Luna akhirnya secara biologis dan secara hukum telah sah menjadi perempuan.
Baca Juga : Sunarto Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029
Sikap MA atas Icha cukup mengejutkan. Mengingat PN Surabaya juga pernah menerima permohonan serupa di 2018 dan dikabulkan. Alasan PN Surabaya mengabulkan karena si pemohon bisa membuktikan bila telah operasi ganti kelamin.
Dari berbagai peristiwa hukum yang dimohonkan ke pengadilan, MA sudah memberikan sinyal agar masyarakat tidak gegabah melakukan operasi ganti kelamin. Masyarakat diminta sebelum operasi ganti kelamin agar meminta penetapan terlebih dahulu ke pengadilan.
"Oleh karena itu, memang sebaiknya pemohon hendaknya mengajukan dulu permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan, baru melaksanakan operasi. Sebab, penetapan pengadilan yang memberi status dan kepastian hukum bagi pemohon," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Baca Juga : Tindaklanjuti Aturan Usia Cakada, KPU Tunggu Salinan Putusan MA
MA akan melihat dan menelaah mengapa muncul perbedaan penetapan antarpengadilan itu. Apakah beragamnya putusan itu karena perbedaan persepsi hakim atau karena berbeda fakta permohonan.
"Adanya penetapan pengadilan yang berbeda antara satu dengan yang lain atas permohonan ganti kelamin yang sama (pria menjadi wanita) ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hal ini kami akan pelajari alasan dan pertimbangan hukum dari penetapan pengadilan apakah ditolaknya permohonan itu menyangkut prosedur atau masalah substansi yang merupakan wilayah kewenangan dan independensi hakim," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Lalu, demi hukum, haruskah Icha kembali operasi kelamin menjadi pria? Kalau pun dilakukan Icha, siapa yang akan menanggung biayanya? Kalau Icha tetap meyakini dengan pendiriannya, bagaimana dengan status jenis kelaiminnya di mata hukum dan segala akibat hukumnya?
Baca Juga : MA Anulir Vonis Bebas Eks Kasat Pol PP Makassar
Tidak dijelaskan di website MA dalam putusan Icha itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News