Kenakan Baju Tahanan dengan Tangan Terborgol, Owner Selvi Travel Diekspos ke Publik
Dengan menggunakan pakaian khas tahanan berwarna orange Selvi pun dibawa dengan tangan terborgol.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengekspos owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Dengan menggunakan pakaian khas tahanan berwarna orange Selvi pun dibawa dengan tangan terborgol. Tak satupun kata yang keluar dari mulut wanita berhijab itu.
Dia nampak sesekali memberikan bisikan terhadap aparat kepolisian yang berada di sampingnya. Tidak ada satupun kuasa hukum yang terlihat mendampingi Selvi.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Selvi Ahmad Firdaus sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 Miliyar. Salinan dengan pasal tersebut adalah pasal 378 KUHPidana," jelas Wadirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat ekspose, di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) siang.
Kata Gany, untuk kasus perkara Selvi korban sudah mencapai 24 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 300 juta.
Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap
"Kita tekankan per tanggal 22 kemarin kita telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," bebernya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu mengungkapkan, Selvi ditahan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan."Tujuan kami suapaya saudari menaati aturan yang berlaku antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel yakni Selvi Ahmad Firdaus kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi Ahmad Firdaus.
"Jadi untuk kasus Selvi, setelah melakukan pemeriksaan para korban dan alat bukti yang ada. Minggu lalu sudah dilaksanakan gelar penetapan jadi tersangka Selvi dan tersang-tersangka lain. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan," jelas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News