Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Paman yang Banting Bayi di Maros
Ridwan sendiri juga bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang -Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338.
PORTAL MEDIA, ID. MAROS- Kepolisian Resor (Polres) Maros telah menetapkan Ridwan (23) sebagai tersangka atas tewasnya bayi mungil perempuan yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. Polisi pun kini melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Ridwan.
Sebagaimana diketahui bayi yang baru berusia sekira 4 bulan dan belum diberikan nama oleh orang tuanya itu tewas dengan cara mengenaskan akibat dibanting Ridwan ke lantai kamar hingga bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan lantaran keterangan Ridwan kerap kali tidak sikron dengan pertanyaan penyidik.
Baca Juga : Dua Warga Luka dan Seorang Guru Tewas, Usai Dianiaya Pria Diduga ODGJ di Pangkep
"Kendalanya itu sering tidak nyambung kalau ditanya pelaku ini, makanya saya melakukan observasi di RS Jiwa pelakunya. Saya lakukan itu hari Minggu, setelah diamankan ditanya tidak nyambung, nah kayaknya ada kelainan ini jadi kita menyurat ke RS Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasil diagnosa dari Dokter," jelas Slamet kepada Portalmedia, Selasa (25/10/2022) siang.
Kata Slamet, menurut penjelasan pihak keluarga, salah satu saudara Ridwan yakni ibu sang bayi memang mempunyai riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kalau secara normatif itu belum ada legal standingnya mengatakan bahwa ini (pelaku) pernah berobat di RS Jiwa. Tapi kalau dari sekeliling keluarga nya memang dari riwayat, termasuk ibu korban ada riwayat ODGJ-nya," tuturnya.
Baca Juga : ODGJ Bawa Kabur Mobil Pegawai Bandara Makassar, Terhenti Ketika Tabrak Pohon
Ridwan sendiri juga bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang -Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338.
Sebelumnya diberitakan, entah setan apa yang merasuki pikiran seorang pria bernama Ridwan (23) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 4 bulan.
Kejadian itu dilakukan Ridwan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 04:00 Wita, pagi.
Baca Juga : Mayat Pria Diduga ODGJ Ditemukan di Drainase, Gegerkan Warga Tallo Makassar
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet membenarkan perihal kejadian tragis itu. Kata dia, korban membunuh korban dengan cara membanting korban hingga kepalanya pecah di lantai.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros, pelaku itu paman dari korban," jelas Slamet kepada Portalmedia, Sabtu petang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News