Pertimbangan Inflasi, Serikat Buruh Tolak Rencana Penetapan UMP Sulsel
Serikat buruh menolak rencana penetapan UMP yang dinilai jauh dari rekomendasi buruh yaitu 11 hingga 15 persen.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Serikat buruh menolak rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sejauh ini, serikat buruh menginginkan kenaikan upah minimum dari 11 sampai 15 persen.
Ketua Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Makassar, Andi Kurniawan, mengatakan, serikat buruh merencanakan menggelar Sidang Rakyat di DPRD Sulsel untuk mengawal usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada 28 Oktober 2022 mendatang.
Ada beberapa hal yang didorong dalam sidang itu. Seperti mendorong rencana kenaikan UMP dengan berdasarkan pada Kebutuhan Layak Hidup (KHL) berdasarkan UU 13, serta tidak menggunakan dasar PP 36/2021 tentang pengupahan.
Baca Juga : Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Diduga Dipicu Sakit Hati
"Ada data kami tentang KHL itu yang harus disurvei secara baik agar menjadi pertimbangan pengupahan. Apalagi kalau dihitung-hitung KHL di Makassar tembus Rp 4 jutaan," kata Kurniawan, Rabu (26/10/2022).
Kurniawan mengungkapkan, ketika pemerintah tetap memaksakan menggunakan PP 36, maka dapat dipastikan UMP Sulsel pada 2023 tidak ada kenaikan. Ia merekomendasikan menggunakan PP 78 dengan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Itu pun kenaikannya diperkirakan masih 9 sampai 11 persen saja, padahal belum dihitung dampak terhadap kenaikan BBM," terangnya.
Baca Juga : Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Guru Honorer dan Buruh
Menurut Kurniawan, kenaikan itu mesti diakomodasi. Apalagi melihat pertumbuhan ekonomi mencapai 4 persen, dan inflasi 7 persen. Di samping itu, keseimbangan investasi dengan upah buruh mesti dijaga.
"Penting menjaga investasi, tetapi jangan juga dengan upah murah. Harus tetap ada keseimbangan," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang, mengatakan, pihaknya sendiri masih menunggu data dari BPS perihal angka pertumbuhan ekonomi, inflasi dan sebagainya sebagai acuan kenaikan upah itu.
Baca Juga : Munafri Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kolaborasi dengan Buruh
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa acuan kenaikan UMP tetap berdasarkan PP 36 tersebut. "Untuk penentuan upah 2023 itu mengacu pada PP 36. Jadi, perhitungan dan sebagainya itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah," kata Muammar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News