Gubernur Sulsel Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN: Jaga Integritas

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK kepada PNS dan CPNS Praja IPDN secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Andi Sudirman Sulaiman mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.

PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Penyerahan SK PNS dan CPNS IPDN kepada 136 orang. Terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.

Ia mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.

Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional

"Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK semoga dapat mengembang tugas dengan baik," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Selanjutnya, di hadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, Ia menyampaikan terkait baik pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru untuk tetap menjaga integritas dan saling mengingatkan dari tindakan yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.

"Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai untuk dapat saling bekerja sama.

“Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri saya minta tolong kerjasama yang baik," harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jauzi menyampaikan terkait penyerahan SK ini. Untuk CPNS masih di bawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

"Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke Pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNSnya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun," jelasnya.

CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri, karena memang status kepegaiwaianya masih di Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru