Walhi Sulsel Desak Penanganan Perkara Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Dipercepat
Walhi Sulsel mendesak pengangan atas kasus hutan lindung Pongtorra yang melibatkan legislator Sulsel dipercepat.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Walhi Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar mempercepat penanganan perkara tindak pidana pendudukan kawasan hutan lindung Pongtorra, yang diduga dilakukan JS, Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Arfiandi selaku Staff Hukum Walhi Sulsel, menilai, perkembangan kasus JS yang kini ditangani oleh Kejati Sulsel lambat dan tidak serius dalam menangani perkara perusakan hutan lindung Pongtorra, Toraja Utara.
"Desakan yang kami lakukan sehubungan dengan adanya surat SP2HP yang tertanggal 2 September 2022, kode A.4.1 dengan nomor: B/66/IX/2022/Ditreskrimsus. Pada pokoknya surat tersebut menerangkan penyidik Polda Sulsel telah mengirimkan berkas perkara nomor: BP/66/VIII/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan telah masuk dalam tahap satu pemeriksaan berkas perkara. Namun hingga 26
Oktober 2022 belum ada kejelasan dan informasi terbaru mengenai perkembangan dari perkara Pendudukan Kawasan Hutan lindung Pongtorra," ungkap Arfiandi, Kamis (27/10/2022).
Walhi Sulsel dalam pelaporanya telah memberikan data dan bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh JS terhadap kawasan hutan lindung Pongtorra yang terletak di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Baca Juga : Bupati Toraja Utara Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Bawaslu
Olehnya, Walhi Sulsel selaku pihak pelapor meminta informasi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejati Sulsel, dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melimpahkan perkara Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra yang dilakukan tersangka JS ke pengadilan.
"Kami meminta Kejati profesional dalam menangani perkara," tambah Arfiandi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, berkas yang diterima pada tanggal 18 Oktober 2022 telah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan masih memiliki kekurangan syarat formal dan materil. Maka dari itu berkas perkara tersebut dikembalikan ke Polda, yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2022.
Baca Juga : Perambahan di Kawasan PPKH Kehutanan, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti
"Setelah saya koordinasi dengan bidang tindak pidana umum di atas, perkara ini setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, perkara ini telah dikembalikan ke Polda, dengan beberapa kekurangan syarat formal dan syarat materil pada tanggal 18 Oktober 2022, tanda terima di sana pada tanggal 19 Oktober 2022. Jadi ada beberapa hal yang diminta oleh penuntut umum untuk segera dilengkapi oleh penyidik," jelas Soetarmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News