Pencabutan Izin ACT Dinilai Tergesa-gesa, Legislator: Jika ada Oknum, Lembaga Jangan Dipukul Rata

Salah satu dokumentasi kegiatan ACT. Foto: dok ACT

Beberapa pihak, termasuk legislator menyoroti dan menyayangkan langkah pencabutan izin ACT yang dinilai tergesa-gesa. Ia menilai harusnya jika ada oknum yang bermasalah, lembaga jangan dipukul rata.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut.

"Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori, dikutip PORTALMEDIA.ID dari laman Republika.co.id, Minggu (10/7/2022). 

Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih

Bukhori memandang keberadaan ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara. Kemensos tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. 

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ucapnya. 

Ia juga menekankan, perlu cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT. Menurutnya, jika ada oknum dari lembaga tersebut maka hal yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional dan bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik.

Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT

"Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," tegasnya. 

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, juga menyoroti langkah pemerintah yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terhadap ACT. Ia menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. 

Bivitri menilai pemerintah harus segera membuat langkah-langkah yang lebih struktural ketimbang hanya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi.

Baca Juga : Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir

"Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan mengubah undang-undang tentang pengumpulan uang dan barang yang sejak tahun 1961 tidak pernah diubah," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru