Gasak Motor Teman dengan Modus Duplikat Kunci, Duo Sejoli di Makassar Dibekuk di Wisma Melati
Duo sejoli ini mengambil motor milik NMax warna putih yang diparkir di Dermaga 2 Pelabuhan Paotere di samping perahu korban pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 subuh.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Duo sejoli terpaksa ditangkap tim gabungan dari Opsnal Polsek Paotere dan Tim The Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar usai menggasak sepeda motor Yamaha NMax yang tak lain milik temannya sendiri. Modusnya, pasangan ini menduplikat kunci motor yang pernah dipinjamnya itu.
Sepasang pria bernama Aspar (32) dan wanita berinisial A (37) dibekuk salah satu penginapan kelas melati di Jalan Lembeh, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (30/10/2022).
Kapolsek Paotere, IPTU Hasrul mengatakan, korban dan pelaku ini memang saling kenal dan korban pernah meminjamkan motor kepada pelaku. Disitulah ada niat kriminal dengan menduplikat kunci motor korban yang berprofesi nelayan.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur
Duo sejoli ini mengambil motor milik NMax warna putih yang diparkir di Dermaga 2 Pelabuhan Paotere di samping perahu korban pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 subuh.
"Pada saat korban sedang memarkir kendaraannya pas disamping kapal miliknya, berselang beberapa jam motor miliknya sudah tidak ada lagi, korban dan pelaku saling kenal, mungkin pas dipinjam pelaku duplikat kunci korban," beber Hasrul dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022) pagi.
Kata Hasrul, kedua sejoli ini berhasil diamankan berkat bukti rekaman CCTV kawasan pelabuhan Paotere yang dijadikan petunjuk oleh petugas.
Baca Juga : Polsek Paotere Imbau Nelayan dan Warga Pulau Antisipasi Cuaca Ekstrem
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Paotere Makassar, pelaku akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News