Aturan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Berlaku per 17 Juli
Rencana pemerintah menerapkan vaksin Booster sebagai syarat perjalanan akan diberlakukan per 17 Juli 2022 mendatang.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait syarat perjalan dalam dan luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE yang diterbitkan instansinya mengacu pada SE terbaru satgas.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata Adita dalam keterangannya, dikutip kompas.com, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub
Adita menegaskan ketentuan dalam SE itu akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Artinya pada tanggal tersebut aturan baru syarat perjalanan yang mewajibkan tes COVID-19 bagi yang belum booster mulai diterapkan.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Maka itu Kemenhub mengimbau agar masyarakat segera vaksinasi booster. Sebab dengan begitu selain bisa menjaga antibodi dalam tubuh, bila sudah booster masyarakat juga dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada dan Jaga Kesehatan
Adapun SE tersebut, 4 yang terkait perjalanan dalam negeri. Masing-masing mengatur perjalanan dengan transportasi laut, darat, udara dan kereta api.
Sementara untuk perjalanan luar negeri Kemenhub menerbitkan 3 SE. Masing-masing mengatur perjalan dengan tranportasi laut, udara dan darat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News