Pasca Ditahan, Selvi Terancam Dimiskinkan Kasus Dugaan TPPU
Penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menelusuri beberapa aset yang dimiliki Selvi.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Tersangka dalam perkara UU ITE atau penipuan berbasis media sosial, Selvi Ahmad Firdaus selaku owner PT SLV Modern Travelindo atau Selvi Travel bakal terancam dimiskinkan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengisyaratkan penyelidikan akan dikembangkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi memang ada rencana ke sana, tapi kita harus fokus dulu ke tindak pidana asalnya. Terus kita melakukan langkah-langkah. Artinya kan nanti kita lihat perkembangan penyidikan tindak pidana asalnya (penipuan dan ITE)," jelas Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Adapun nantinya apabila tersangka dijerat dengan pasal TPPU maka penyidik pasti akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menelusuri beberapa aset yang dimiliki Selvi.
"Kita lakukan penyelidikan untuk inventarisasi aset dulu, tracking aset dulu, blokir ini, blokir semua rekening-rekening. Kan itu dulu yang kita lihat perkembangannya," bebernya.
Perwira Polri berpangkat satu bunga melati itu juga mengungkapkan, untuk sementara pihaknya sementara masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi pemberkasan Selvi untuk dibawa ke meja hijau.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Sejauh ini setelah dilakukan penahanan terhadap Selvi tentu kita lakukan pemeriksaan untuk pemberkasan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengekspose owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Dengan menggunakan pakai khas tahanan berwarna orange Selvi pun dibawa dengan tangan terborgol. Tak satupun kata yang keluar dari mulut wanita berhijab itu.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Dia nampak sesekali memberikan bisikan terhadap aparat kepolisian yang berada disampingnya. Tidak ada satupun kuasa hukum yang terlihat mendampingi Selvi.
Selvi Ahmad Firdaus sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 Miliyar. Salinan dengan pasal tersebut adalah pasal 378 KUHPidana," jelas Wadirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat ekspose, di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) siang.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Kata Gany, untuk kasus perkara Selvi korban sudah mencapai 24 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 300 juta.
"Kita tekankan per tanggal 22 kemarin kita telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News