Buruh Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Kadisnakertrans Sulsel: Harusnya Memang Naik
Buruh menuntut adanya kenaikan UMP 30 Persen. Menjawab tuntutan ini, Kadisnakertrans Sulsel menyebutkan secara logika memang harusnya ada kenaikan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Jelang putusan Upah Minimum Provinsi (UMP), buruh menuntut adanya kenaikan hingga 30% dari nilai saat ini. Nilai ini diusulkan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang juga menyebabkan adanya kenaikan harga di banyak sektor seperti bahan pangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ardiles Saggaf mengatakan dalam kondisi Indonesia sekarang ini khususnya secara ekonomi, diperlukan penyesuaian, tetapi dalam menentukan UMP tersebut tentu pihaknya harus mengacu kepada regulasi yang ada.
"Tapi kalau mau melihat kondisi secara kasat mata BBM naik, barang-barang lain juga naik, ya pasti harus naik ini kasian, karena bukan hanya buruh saja, kita saja PNS terasa," kata Ardiles, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga : Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Diduga Dipicu Sakit Hati
"Kalau berbicara logika ini harusnya naik, dengan melihat kondisi yang ada memang harus naik, jadi apa yang disampaikan teman-teman itu sudah betul, tinggal pesan-pesanya yang nanti kita sampaikan antara kesepakatan pengusaha dan buruh," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa tuntutan para buruh ialah meminta penyesuaian UMP dari naiknya BBM tersebut.
"Mereka tegaskan bukan kenaikan upah melainkan penyesuaian upah, sama katanya kalau BBM, kan BBM tidak ada kenaikan melainkan penyesuaian," kata Ardiles.
Baca Juga : Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Guru Honorer dan Buruh
Tetapi untuk penetapan UMP, sambung Ardiles, bakal ada pertemuan sebanyak dua kali dengan Dewan Pengupahan.
"Tentu ada perwakilan dari serikat buruh, ada Apindo, nanti sebelum kami menetapkan rekomendasi harus sepakat dulu, jadi ada nanti rekomendasi ini yang kita bawa ke gubernur, yaitu hasil kesepakatan yang ada di dalam itu," jelasnya.
Buruh: Imbas Kenaikan BBM
Baca Juga : Munafri Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kolaborasi dengan Buruh
Terpisah, Koordinator Wilayah FSPBI Sulsel, Muhammad Said Basir mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi berdampak sangat besar pada kehidupan perekonomian rakyat khususnya para buruh yang semata-mata menggantungkan hidupnya pada upah hasil menjual kerjanya pada perusahaan.
"Jika dipersentasekan, harga BBM naik hingga 30 persen. Tentunya hal itu mengakibatkan rakyat harus mengeluarkan uang lebih banyak dari biasanya," ujarnya.
Dengan menaikkan UMP, menurut Said merupakan jalan yang bisa ditempuh Pemprov Sulsel untuk memastikan kaum buruh bersiap-siap dan bertahan menghadapi ancaman inflasi.
Baca Juga : Baru 22 Provinsi Umumkan Upah Minimum, DKI Jakarta Tertinggi
"Kenaikan UMP itu juga harus disesuaikan dengan dengan kenaikan harga BBM. Hal ini menjadi penting, mengingat tidak bisa kita pungkiri, berdasarkan data, salah satu faktor yang paling mempengaruhi peningkatan inflasi adalah kenaikan harga BBM itu sendiri," sambungnya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil kebijakan menaikkan UMP hingga 30 persen untuk 2023 nanti.
"Apalagi kita ketahui, bahwa upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp876 perak dari upah minimum tahun sebelumnya," kata Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News