Salah Satu Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Dikabarkan Pasien RSJ

ist

Polisi belum menyebutkan secara spesifik

PORTALMEDIA.ID -- Fakta baru dalam kasus video syur Wanita Kebaya Merah terungkap lagi. Salah satu pemeran video mesum yang kini telah mendekam di sel tahanan Polda Jatim merupakan pasien rawat jalan di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman membenarkan itu. "Iya, benar," kata Farman kepada detikJatim, Rabu (9/11/2022).

Sayangnya Farman tidak menjelaskan lebih detail. Baik tentang sejak kapan yang bersangkutan dirawat, diagnosis kejiwaan apa yang diderita, maupun proses pengobatan apa yang dijalani oleh salah satu tersangka kasus pornografi itu.

Baca Juga : Emak-emak Lawan Arus di Jalur Tol Makassar, Ditlantas: Orang Luar Kota Tak Terbiasa Rambu Lalu Lintas

Farman juga belum menyebutkan secara spesifik, apakah tersangka AH atau ACS yang sedang menjalani rawat jalan di RSJ Menur. Namun, informasi yang didapat detikJatim menyebutkan bahwa yang sedang menjalani rawat jalan AH, pemeran perempuan video itu.

Farman mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami informasi tersebut, termasuk dengan mendatangi dan memastikan kebenaran itu ke pihak RSJ Menur. "Lebih detailnya besok, ya," kata Farman menutup perbincangan.

ACS maupun AH, para pemeran video Kebaya Merah ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga : Sebut Aksi Ugal-ugalan Anak Hal Biasa, Wakil Ketua DPRD Sulsel Minta Maaf Usai Dihujat di Medsos

Berdasarkan temuan polisi kedua tersangka ternyata telah memproduksi 92 video porno dan juga 100 konten foto bugil berdasarkan pesanan pengikut mereka di twitter.

Video Wanita Kebaya Merah merupakan video yang mereka buat berdasarkan pesanan salah satu alter akun di Twitter yang meminta mereka membuat video syur dengan tema resepsionis hotel.

Kini keduanya telah mendekam di tahanan Polda Jatim menanti jeratan hukum pasal pornografi. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru