Vaksin Meningitis Bukan lagi Syarat Umrah, Kemenag Minta PPIU Kembalikan Uang Jemaah
Vaksin meningitis sudah tidak menjadi syarat perjalanan bagi jemaah umrah. Kemenag meminta PPIU mengembalikan uang vaksin jemaah.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan, vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi persyaratan keberangkatan umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, vaksin tersebut kini hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman dikutip dari liputan6.com, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga : Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
Karena tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah, dia meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.
Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.
"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," Hilman menandasi.
Berdasarkan Surat Edar Sekjen Kemenkes
Baca Juga : Arab Saudi Perketat Visa Umrah, Wajib Sertakan Bukti Reservasi Hotel Berizin
Sebagai informasi, penegasan terkait didasarkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga juga telah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News