Proses Ambilalih Terminal Mallengkeri Temui Jalan Buntu, Dishub Sulsel Bakal Lapor Kemendagri
Proses pengalihan Terminal Malengkeri dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemerintah Provinsi Sulsel menemui jalan buntu.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Proses pengalihan Terminal Mallengkeri dari Pemkot Makassar ke Pemprov Sulsel menemui jalan buntu. Pemkot Makassar menyebut, terminal tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemkot Makassar sejak tahun 1999.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi kembali ke Kemendagri persoalan ambilalih terminal tersebut. Apalagi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah membuat rekomendasi soal itu.
"Nanti kita akan membicarakan lagi ke teman-teman Kementerian Dalam Negeri. Khususnya Itjen, karena mereka yang merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti pengambilalihan Terminal Mallengkeri," ujar Arafah, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
Ia menjelaskan, pengalihan Terminal Mallengkeri merupakan hasil temuan dari Kemendagri. Di mana, Terminal Malengkeri masuk pada bagian terminal tipe B.
"Kalau terkait dengan terminal, itu memang temuan dari teman-teman Itjen Kemendagri. Kalau itu bagian dari terminal tipe B. Selama ini terkendala karena sesuai informasi bahwa bukan milik Pemkot Makassar tapi Perusda," jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe. Yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Mengenai batasan waktu yang diberikan untuk penyerahan pengelolaan aset terminal itu yakni 31 Desember 2022, Arafah mengatakan, pihaknya telah siap. Hanya, ada sedikit permasalahan dari pihak Pemerintah Kota Makassar, sehingga diperlukan komunikasi dan duduk bersama untuk membicarakan kondisi tersebut.
"Di pemprov kan sudah siap. Sekarang problemnya sedikit ada di Pemkot. Karena ternyata aset itu bukan aset kota menurut informasi, tapi kami melihat atas arahan Kemendagri harus dikelola provinsi," urainya.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan, Terminal Malengkeri bukan lagi aset Pemkot Makassar. Aset tersebut sudah dialihkan sejak 1999 ke PD Terminal, sehingga bukan lagi menjadi aset Pemkot Makassar.
"Tidak ada gunanya ditagih ke kita karena itu sudah jadi aset. Secara undang-undang itu terlindungi," tegas Danny, sapaan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News