11 Parpol Penerima Dana Hibah di Pemprov Sulsel Belum Publikasikan Laporan Keuangan

Penulis : Dewi
Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Partai Politik, yang dilaksanakan di Cafe Red Corner, Kamis, 17 November 2022/IST

Golkar sebagai parpol penerima hibah terbesar, sedangkan Hanura dengan nilai terkecil.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Sebelas parpol yang memiliki kursi di DPRD Sulsel diketahui menerima dana hibah parpol dari Pemprov Sulsel. Namun, belum ada satupun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya.

Sebelas parpol yang dimaksud adalah Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, Perindo, Hanura, Golkar, Nasdem, PKS, PDIP, dan PAN. Golkar sebagai parpol penerima hibah terbesar, sedangkan Hanura dengan nilai terkecil.

"Berdasarkan hasil penelusuran daring tentang informasi yang wajib disediakan oleh parpol, belum ada satu pun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya," ungkap Direktur Yasmib Sulawesi, Rosniaty Azis, saat memaparkan hasil survei yang dilakukan Komisi Informasi Sulsel bekerjasama dengan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengukur transparansi parpol di Sulsel, pada Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Partai Politik, yang dilaksanakan di Cafe Red Corner, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Survei dilakukan 1 Juli - 30 September 2022, menggunakan metode studi dokumen (desk study) yang didukung dengan beberapa kegiatan. Seperti penelusuran daring, survei terhadap masyarakat dan parpol, serta FGD.

Lanjut Rosniaty, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ada enam parpol yang mempublikasikan mekanisme pengambilan keputusan. Diantaranya Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PDIP. Sedangkan lima parpol lainnya tidak melakukannya.

Kemudian, ada tujuh parpol yang telah mempublikasikan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Yaitu Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDIP, PKB, dan empat parpol lainnya tidak.

Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Yasmib juga memaparkan, sumber informasi publik tentang parpol sangat kurang, sehingga pengetahuan publik terkait parpol masih sangat minim. Dari sebelas parpol yang ada di DPRD Sulsel, lima diantaranya telah memiliki situs web, dan enam parpol lainnya belum memiliki situs web.

"Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, Perindo, dan Hanura, belum memiliki situs web. Sementara Golkar, Nasdem, PKS, PDIP, dan PAN sudah memiliki situs web," ungkapnya.

Hasil survei menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial yaitu 82 persen. Disusul Media TV 61 persen, media cetak 36 persen, siaran radio 14 persen, sedangkan melalui situs web parpol hanya 9 persen. Sedangkan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho, beserta ideologinya sebanyak 6 persen.

Baca Juga : Audiensi ke DPRD Sulsel, Petugas Irigasi Pertanyakan Kejelasan Status Kepegawaian

"Hasil survei juga menunjukkan pengetahuan publik terhadap parpol terka dengan alamat kantor/sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol di tingkat daerah sangat minim," urainya.

Sebagai badan publik, kata Rosniaty, parpol juga harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai instruksi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ada beberapa kendala yang dialami parpol. Antara lain, keterbatasan biaya operasional, belum ada staf khusus yang di SK-kan, dan kurangnya dukungan penyediaan fasilitas.

Sementara, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, meminta agar parpol di Sulsel segera membentuk PPID. Apalagi, ada beberapa informasi yang sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

"Sesuai instruksi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah jelas mana informasi yang menjadi hak publik, dan mana yang dikecualikan. Parpol merupakan badan publik, dan ini tidak perlu kita perdebatkan lagi, sehingga harus melaksanakan apa yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru