Polsek Rappocini Bantah Ketua Ormas Bentukan Danny Ditangkap Resmob Polda Sulsel : yang Diamankan Mahasiswa
Polsek Rappocini membantah pelaku aksi penyerangan perusakan di hotel dengan inisial R adalah Ketua Umum B120, ormas yang dibentuk oleh Danny.
PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR-- Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini menepis bahwa terduga pelaku yang melakukan aksi penyerangan secara brutal hingga ditangkap di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) B120.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, salah satu pelaku perusakan itu hanyalah oknum mahasiswa yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.
"Tidak ada, yang diamankan mahasiswa swasta dari Rappocini. Bisa dicek, tapi bukan," ujar Yusuf kepada awak media di kantornya, Jumat (18/11/2022).
Disinggung soal foto yang beredar, Yusuf mengaku belum melihat gambar yang beredar tersebut. Yusuf hanya menyebut salah satu terduga pelaku penyerangan di Hotel Grand Maleo bernama Rusdi.
"Saya belum lihat yang beredar intinya kita amankan mahasiswa, temannya, dan tetangganya yang berboncengan. Ada atas nama Rusdi," ungkap Yusuf.
Adapun kronologis aksi penyerangan, kata orang nomor 1 di Polsek Rappocini itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Permasalahannya dipicu saat salah satu pemuda terlibat ribut-ribut di minimarket tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kejadian berawal dari adanya kesalapahaman di depan Indomaret dengan tukang parkir. Orang tersebut digiring ke depan Hotel Maleo. Kemudian orang yang digiring melarikan diri, ternyata kemungkinan dia panggil temannya," ucapnya.
Setelah beberapa menit kemudian, orang tersebut datang kembali guna mencari lawan yang ia temani berselisih paham. Disitu mereka sudah berjumlah banyak.
"Dikejar masuk ke dalam hotel. Karena tidak ditemukan akhirnya kesal dan melakukan perusakan. Tiga orang telah diamankan dan sementara kita lakukan pemeriksaan. Kalau terbukti melakukan perusakan akan dijerat pasal 406 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.
Adapun yang dirusak para terduga pelaku, yakni pelindung atau pembatas covid-19 yang ada di depan resepsionis. Informasi yang dihimpun juga para pelaku brutal ini sempat merusak sebuah mobil milik pengunjung yang terparkir di depan hotel.
Sedangkan Ketua Dewan Komisariat Batalyon 120 Makassar, Faisal mengaku belum mengetahui terkait kabar ihwal penangkapan oknum anggota B120.
"Saya tidak monitor, soalnya saya juga masih di Jeneponto. Masih di luar daerah," jelas Faisal saat dikonfirmasi Portalmedia, Jumat siang.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) bentukan Walikota Makassar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto yakni B120 Makassar kembali berulah. Bukan oknum anggota B120, melainkan aksi tak itu terpuji diduga dilakukan oleh Ketua Umum Ormas B120 Makassar.
Mereka diamankan aparat kepolisian dari Sat Resmob Polda Sulsel usai melakukan aksi penyerangan hingga perusakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/11/2022) dini hari.
Adapun yang diamankan yakni Ketua Umum Ormas B120 Makassar inisial R dan dua rekannya inisial MI (20) dan HI (35). Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa foto yang beredar luas memperlihatkan ketiga oknum anggota Ormas B120 yang diamankan aparat kepolisian
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya juga mengamankan salah satu juru parkir di lokasi berinisial S (39) lantaran melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang mengamankan situasi.
"Awalnya kita mendapatkan laporan ada keributan di depan Hotel, ada dua kelompok yang bertikai. Setelah kita amankan, ada anggota yang dianiaya," jelas Dharma Negara kepada Portalmedia, Jumat siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News