Disnaker Diminta Lindungi ODIF dari PHK Sepihak

Ilustrasi

Berdasarkan data yang ada, untuk saat ini ada 3.900 warga Kota Makassar yang positif HIV, dan 70 persen diantaranya merupakan usia produktif.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Jaringan Indonesia Positif, organisasi yang memiliki konsentrasi pada isu HIV, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar melindungi hak-hak dasar para pekerja yang terinfeksi HIV atau ODIF. Salah satunya, dengan menjamin agar tidak terjadi PHK sepihak kepada mereka.

"Para pekerja yang positif HIV mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan setelah identitas mereka terungkap," Rachman Rahim, salah satu pengurus JIP, Sabtu, 19 November 2022.

Ia berharap agar Disnaker massif melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan menyelipkan informasi HIV. Paling tidak perusahaan-perusahaan ini bisa memahami bahwa banyak pengidap HIV yang masih produktif bekerja.

Baca Juga : Antisipasi Penyebaran HIV, Pemda dan KPAK Bulukumba Segera Bertindak

"Banyak juga orang dengan HIV tetap produktif. Sayang sekali kalau harus terjadi PHK karena ketahuan HIV," ujarnya.

Menurut Rachman, permasalahan ini memang agak sedikit sensitif. Apalagi, tidak semua ODIF mau membuka statusnya positif, dan belum tentu lingkungannya mau menerima kondisi mereka.

"Jika mereka membuka status, dan adakah peluang jika para pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga : Pengamat Apresiasi Putusan Disnaker Makassar Naikkan UMK 3,41 Persen Menjadi Rp3,6 Juta

Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, untuk saat ini ada 3.900 warga Kota Makassar yang positif HIV, dan 70 persen diantaranya merupakan usia produktif.

Sementara, Kepala Bidang Lembinaan HI dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Makassar, Ariansyah, mengatakan, sebaiknya para pekerja jika mengalami PHK sepihak, bisa melaporkan ke Disnaker. Mengingat, ada hak dari pekerja dan kewajiban dari perusahaan yang harus diselesaikan.

"Terkait persoalan PHK sepihak yang dialami ODIF, harus melihat terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk pelanggaran atau tidak berdasarkan aturan internal perusahaan. Jika memang keberatan, sebaiknya dilaporkan agar kami bisa mediasi," jelasnya. (*)

Baca Juga : Danny Pomanto Setujui Kenaikan UMK Makassar Sebesar Rp3,6 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru