Sudah Final! Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi
Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Meski Bawaslu memenangkan gugatan lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, KPU tetap pada keputusannya. KPU bahkan telah mengumumkan perihal lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ini melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Lima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu, 20 November 2022.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Idham menyebut, ada sejumlah dasar mengapa lima parpol ini tidak lolos verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Sehingga, proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyebutkan, lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu, yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima parpol tersebut. Kelima parpol ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News