Sebelas Terminal Tipe B Belum Diserahkan ke Pemprov Sulsel

Terminal Mallengkeri, salah satu Terminal Tipe B di Sulsel. Terminal ini belum diserahkan ke Pemprov Sulsel.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari kabupaten kota ke Provinsi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebelas terminal Tipe B yang ada di kabupaten kota, belum diserahkan ke Pemprov Sulsel. Padahal, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari kabupaten kota ke Provinsi.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, mengungkapkan, di Sulsel terdapat 16 Terminal Tipe B. Diantaranya, Terminal Mallengkeri (Makassar), Terminal Maros, Terminal Pangkajene (Pangkep), Terminal Mattirowalie (Barru), Terminal Soreang (Parepare), dan Terminal Pinrang.

Kemudian, Terminal Lawo Woi (Sidrap), Terminal Soppeng, Terminal Callaccu (Wajo), Terminal Luwu, Terminal Dangerakko (Palopo), dan Terminal Tellu Limpoe (Sinjai). Adapula Terminal Karisa (Jeneponto), Terminal Bantaeng, Terminal Cappa Bungaya (Gowa), dan Terminal Takalar.

Baca Juga : Jalan Nasional Maros-Bone Akan Pakai Sistem Buka Tutup saat Mudik Lebaran

"Ada 16 terminal tipe B di Sulsel, yang mana baru lima aset yang sudah diserahkan. Masing-masing Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Pinrang dan Sidrap," ungkap Sri Wahyuni, Minggu, 20 November 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini fokus pada aset Terminal Mallengkeri. "Kita fokuskan ini (Makassar) dahulu baru di daerah-daerah. Apalagi Mallengkeri jadi sorotan kementrian dan juga paling besar luasannya," jelasnya.

Terkait perkembangan proses ambilalih aset Terminal Mallengkeri, ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta Pemkot Makassar untuk membuat pernyataan tertulis berkaitan dengan status kepemilikan Terminal Mallengkeri saat ini, disertai dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Tuntututan Tak Digubris, Driver Ojol Demo Minta Sejumlah Pejabat di Dishub Sulsel Dicopot

Pasalnya, sejauh ini pihaknya sudah berusaha maksimal bersama Tim Evaluasi/Tindak Lanjut temuan beserta fungsional Inspektorat Provinsi membuktikan sportifitas Pemprov dalam menjalin komunikasi efektif dengan pemkot untuk penyelesaian ini.

"Status Mallengkeri ini adalah Terminal Tipe B, berdasarkan SK Gubernur SYL tahun 2016. Atas dasar itu juga, salah satunya, selain dari UU 23/2014, sehingga jadi temuan Irjen Kemendagri, mengapa belum diserahkan ke Pemprov," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru