Pemilu 2019 Renggut Nyawa Ratusan Jiwa, KPU Sulsel Tambah Syarat Anggota Badan Ad Hoc
KPU Sulsel menambah syarat untuk badan ad hoc. Mulai dari menetapkan batasan usia, hingga calon anggota PPS dan PPK harus melengkapi hasil tes untuk 3 hal.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Berkaca kepada Pemilu 2019 lalu yang merenggut ratusan korban jiwa khususnya anggota badan ad hoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akhirnya menambah persyaratan untuk calon anggota bada ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati mengatakan setiap calon anggota badan ad hoc bukan hanya harus menyertakan surat keterangan sehat, namun juga wajib menyertakan tes untuk 3 hal yaitu kolesterol, gula darah dan tensi.
"Memang untuk PPK dan PPS ini mesti uji tes kesehatan, dalam hal ini kami juga meminta bukti misalnya kolesterol nya berapa, tekanan darahnya berapa, gulanya berapa, sebagai indikator tentu menjadi rujukan dokter tapi ada bukti lain seperti hasil lab," ujar Fatmawati, kepada awak media selepas acara pembukaan pendaftaran Badan Ad Hoc KPU Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton, Minggu (21/11/2022).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Tes kesehatan ini bisa dilakukan di tempat-tempat resmi dan legal kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Maksimal Usia 55 Tahun
Selain tes kesehatan, setiap calon anggota badan ad hoc minimal berumur 17 tahun dan maksimal berumur 55 tahun.
Umur 55 dipilih sebagai maksimal, karena kata Fatmawati 55 adalah maksimal standar memiliki fisik yang sehat, apalagi pekerjaan ini memiliki intensitas kerja yang tinggi dengan stamina yang juga harus kuat.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
"Dibatasi umur hingga 55 tahun, karena kami betul-betul belajar dari pemilu 2019 lalu, intensitas pekerjaan ini sangat tinggi memerlukan waktu kerja yang di luar jam kerja biasa," sambungnya.
Untuk diketahui, Pendaftaran PPK sudah dimulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022, sementara PPS, dibuka mulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News