Pengeroyokan Bocah di atas Kapal

Hasil Rekonstruksi, Kalapas Kendal Terbukti Ikut Provokasi Pengeroyokan

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi. Foto: istock

Pengeroyakan bocah yang melibatkan oknum TNI dan Kalapas Kendal yang terjadi di atas KM Dharma Kencana 7, beberapa waktu lalu, mengungkapkan fakta baru.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -  Kuasa Hukum bocah 12 tahun yang tewas dianiaya karena dituding mencuri handphone (hp) di atas kapal mengungkapkan fakta baru dari hasil rekonstruksi. 

Kuasa hukum korban, Emil Salim mengungkapkan, Kalapas Kendal, Rusdedy terbukti ikut melakukan aksi provokasi hingga bocah berinisial DP itu dianiaya hingga meregang nyawa.

"Ada temuan baru. Kalapas kendal beserta anaknya juga terlibat (provokasi) dalam kasus penganiayaan," jelas Emil kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga : Diduga Jadi Calo, Oknum TNI AL di Makassar Ditangkap

Hal tersebut diungkap Emil setelah mengikuti rekontruksi yang digelar POMAL di atas Kapal Ferry Dharma Kencana VII yang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar,  pada Senin (11/7/2022), malam. 

Emil menyebut, dalam hal ini Rusdedy sempat melontarkan kata-kata bernada provokatif kepada dua oknum TNI AL itu.

"Betul, karna Kalapas juga mengeluarkan statment pada saat korban dianiaya, Kalapas juga bilang, kok cuman segini, anak ini minimal harus patah tulang," katanya .

Baca Juga : Diduga Ngantuk, Oknum TNI di Makassar Tabrak Tiga Pengendara

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah 12 tahun dikabarkan tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan diatas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Bocah berinisial DP itu dianiaya lantaran dituding sebagai pelaku pencurian hp. 

Hal tersebut diketahui setelah ayah korban bernama Adrianto, mendatangi Mapolres Pelabuhan Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut, pada Jumat (24/6/2022).

Sebagaimana diketahui DP bersama keluarganya merupakan penumpang Kapal KM Dharma Kencana 7 dengan tujuan Surabaya-Makassar-Manado.

Atas kejadian itu, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus Kematian Bocah di KM Dharma Kencana, 2 Oknum TNI Peragakan 23 Adegan saat Rekontruksi

Ada 3 oknum sekuriti kapal yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS, M, dan Mm. Selain itu, ada 2 oknum ABK kapal berinisial WA dan HI. Dan seorang penumpang kapal berinisial RN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru