Polrestabes Bakal Tindak Tegas Pelaku Busur di Makassar, MUI Sulsel : Masuk Jihad

Penulis : Reza Rivaldi
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai usai pertemuan dengan sejumlah Forkopimda Kota Makassar dan tokoh agama (Portal Media/Reza)

MUI Sulsel menilai tindakan aparat dapat dikatakan sebagai bagian dari jihad

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Menyikapi maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait haramnya memproduksi, membawa dan menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tak segan-segan memberikan tindakan tegas yang terukur bagi para pelaku busur.

Hal tersebut dikemukakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat menggelar pertemuan dengan sejumlah Forkopimda Kota Makassar serta tokoh agama termasuk MUI.

"Hari ini kita berkumpul dengan tokoh agama dan masyarakat semua elemen yang ada di Kota Makassar dan sepakat untuk mendukung dan mansupport apa yang dikeluarkan oleh MUI tentang pelarangan busur. Tentunya disini Polrestabes diharapakan bisa melakukan tindakan tegas terukur manakala kejahatan tersebut membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat," tegas Budhi kepada awak media, pada Kamis (24/11/2022) siang.

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

Budhi mengatakan sangat semangat setelah mendapatkan dukungan dari berbagai elemen terkait maklumat MUI tersebut.

"Dengan adanya dukungan itu tentunya kami sangat senang dan semangat untuk melakukan apa yang harus dilakukan menjaga Kota Makassar tetap aman. Kalau memang itu membahayakan nyawa masyarakat ataupun petugas kami akan mengambil tindakan," bebernya.

Sedangkan, Sekertaris MUI Makassar,  Masykur Yusuf Musa mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh apapun tindakan aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Makassar.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

"MUI juga mensupport mendukung aparat untuk melakukan tindakan preventif ya sekalipun tindakan terukur, yah tapi kalau memang tidak bisa dilakukan pembinaan yah kita selesaikan. Iya (Tindakan tegas terukur) dibenarkan, kalau memang mengancam jiwa manusia," tegas Masykur.

Masykur menjelaskan bahwa aparat dapat dikatakan sebagai bagian dari jihad, yakni berjihad ketiga membela atau melindungi dirinya.

"Yah kalau membela diri masuk dalam kategori jihad, membela agama, membela keluarga, harta semua mati syahid," tukasnya.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru