16 Minimarket di Maros Terancam Ditutup Pemkab
Satpol PP Maros tak segan menutup paksa bila izin operasional minimarket tidak diperbarui dan tidak mengantongi bagi yang belum punya.
PORTALMEDIA.ID, MAROS -- Sekitar 16 toko modern atau minimarket yang tersebar di 5 kecamatan, Kabupaten Maros terancam ditutup oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, Jufri mengatakan telah melakukan operasi yustisi di sejumlah minimarket yang tersebar di sekitaran Kecamatan Turikale, Kecamatan Mandai, Tanralili, Simbang dan Kecamatan Bantimurung.
Menurutnya operasi yang dilakukan pada Selasa (12/7/2022), ditemukan bahwa ada 16 minimarket yang bermasalah. Dari jumlah itu 10 diantaranya izin operasionalnya ketahuan sudah mati atau kedaluarsa dan sisanya 6 tidak mengantongi izin beroperasi di Maros.
Baca Juga : Viral Aksi Perampokan menggunakan Parang di Minimarket, Pelaku Masih Buron
"Dari hasil operasi teman-teman Satpol PP, ada 16 sampel yang kita periksa dan 10 di antaranya yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai, " kata Jufri, Selasa (12/7/2022)
Meski demikian, pihaknya memberikan kesempatan pihak perusahaan untuk melakukan perpanjangan izin. Sedangkan minimarket yang belum mengantongi izin untuk segera melakukan pengurusan dalam waktu sepekakan.
Namun, bila imbauan ini tidak ditindaklanjuti maka pemerintah Kabupaten Maros akan menutup paksa.
"Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya". tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News