Miris, Buruh di Makassar Ditangkap, Usai Aniaya Istri karena tak Dapat Pinjaman Uang
Seorang buruh di Makassar tega menganiaya istrinya sebab sang istri tak memperoleh pinjaman uang.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang buruh bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SB alias Roje (38) harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi, setelah melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri.
Roje ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, di kediamannya yang terletak di BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (24/11/2022) siang.
Baca Juga : Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Diduga Dipicu Sakit Hati
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana mengatakan, pemicu Roje melakukan penganiayaan lantaran kesal sebab sang istri berinisial N (18) tidak berhasil mendapatkan pinjaman uang.
"Awalnya pelaku (Roje) meminta kepada korban (N) untuk pergi pinjam uang ke tetangganya, namun saat pulang ke rumah korban mengatakan tidak dapat pinjaman," kata Nurtjahyana dalam keterangannya, Kamis malam.
Mendengar perkataan sang istri, Roje pun naik pitam sehingga menganiaya istrinya dengan cara menendang hingga korban terpelanting jatuh.
Baca Juga : Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Guru Honorer dan Buruh
"Pelaku merasa kesal dan marah kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara ditendang sebanyak empat kali, dan mengenai lengan sebelah kiri dan kepala bagian belakang," jelas Nurtjahyana.
N yang merasa tak terima dengan kelakuan Roje akhirnya menempuh jalur hukum dan melapor ke Mapolsek Tamalanrea.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang korban," bebernya.
Baca Juga : Munafri Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kolaborasi dengan Buruh
Akibatnya perbuatannya, Roje bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News