Kecolongan Teken Kerjasama, Kepala Cabang Bulog Pinrang Turun Pangkat Jadi Staf

Penulis : wiwi amaluddin
Radityo W Putra Sikado saat menggelar jumpa pers Jumat kemarin di Makassar (Portal Media/ Al Fath)

Radtyo meminta maaf karena telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tidak sesuai dengan prosedur yang ada

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang, Radityo W Putra Sikado kini harus menerima nasib turun pangkat jadi staf biasa atas keteledorannya meneken kerjasama yang berujung beras 500 ton raib.

Atas kejadian itu, Radtyo meminta maaf karena telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ia pun mengaku telah kecolongan menandatangani kerjasama yang merugikan Bulog.

"Saya mengaku salah, saya meminta maaf kepada perusahaan kepada Perum Bulog. Saya selama bekerja di Bulog 10 tahun tidak pernah menyangka ini terjadi kepada saya," tutupnya.

Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan

Radtyo menceritakan, beras 500 ton bukannya hilang namun dipinjam oleh pihak ketiga dalam hal ini rekanan dari sebuah perusahaan bernama CV Sabang Merauke Persada.

Selaku pimpinan cabang saat itu, Radtyo sendiri dikejar target penjualan Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga (KPSH). Dimana sudah menjadi arahan dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka ketersediaan pasokan beras di pasar, mekanismenya terbagi dua melalui distributor alias pihak ketiga dan melalui retail.

Atas mekanisme itulah, Radtyo melalui CV SMP yang dibawahi oleh Irfan terlibat menerima ajakan kerjasama tersebut melalaui mekanisme distributor.

Baca Juga : Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah Bangunan

"Irfan sebenernya setiap hari selalu berupaya bagaimana caranya menemui dan mendatangi saya di kantor dengan menyakinkan setiap target yang saya emban ia bisa penuhi, hampir setiap hari, sehingga dengan bekerja sama dan pencapaian yang ia miliki, dia mencoba mendekati saya bisa dikatakan secara personal," ungkapnya ketika ditemui awak media, Jum'at (25/11/2022).

Ia menaruh curiga sebab Irfan dan perusahaannya sebelumnya sudah pernah menjalin kerjasama dengan Bulog, jauh sebelum Radtyo menjabat sebagai kepala cabang. Radtyo juga mendapat informasi dan CV SMP bukan perusahaan baru dalam industri ini.

"Selama di Pinrang memiliki track record yang baik dari segi kebaktian penjualan KPSH maupun dari segi kegiatan pengadaan beras jadi mitra ini mengikuti dua kegiatan pengadaan dan penyaluran, kinerja selalu mencapai target perusahaan," sambungnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap BPN/ATR Beri Kepastian Lahan untuk Investor

Sebelum 500 ton beras tersebut keluar di Bulan Agustus 2022, Radtyo menuturkan bahwa Irfan mendatanginya dan meminta pinjaman beras untuk penjualan KPSH, diawal ia tak mengiyakan karena di luar prosedur.

"Pada tanggal 23 Agustus Irfan mencoba lagi menemui saya menyakinkan saya bahwa beras ini saya akan segera jual dengan sesuai harga KPSH saat itu Rp 8.300, mereka menyakinkan saya dan Kabid saya," jelasnya.

"Tentu saat itu pihak kami tidak pernah merasa merugikan Pinrang, karena kegiatan ini saling take and give, perusahaan mendapatkan keuntungan mitrapun mendapatkan keuntungan," sambungnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Desak BPN Ungkap Pemilik Sertifikat Lahan Laut

Radtyo diyakinkan dengan dua buah sertifikat (Penggilingan dan Pabrik) yang nilainya lebih besar dari beras yang dipinjam, namun belakangan diketahui bahwa sertifikat itu ia katakan tidak valid.

"Kenapa? Karena jaminan yang dimaksud secara fisik ada, tapi seteah kami cek melalui BPN, ternyata hanya tanah kosong. Yang berlokasi sama dengan pabrik. Kedua, jaminan pabrik atas nama saudara Irfan, ternyata sertifikatnya sudah digadai pula di Bank," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak Radtyo telah melakukan penagihan berulang kali kepada CV SMP, namun yang baru dikembalikan hanya sekitar 40 ton.

Baca Juga : BPN Barru Serahkan Legalitas Aset Tanah ke PLN

Radtyo menegaskan agar sisa beras yang belum dikembalikan agar segera kembali baik dalam bentuk beras itu sendiri maupun uang.

Menurut kuasa hukum Radtyo, yaitu Muh Nur Ichsan, kliennya kini masih berstatus saksi. Jika Irfan belum juga memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa beras tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru