Makassar Darurat Kasus Aborsi, Polrestabes Makassar Gencarkan Razia Kos dan Penginapan

Penulis : Reza Rivaldi
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Portal Media/Reza)

Polrestabes Makassar akan gencar melakukan razia ke tempat-tempat penginapan untuk mengurangi perilaku Seks di luar nikah.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Maraknya aksi pembuangan bayi yang diduga hasil dari aborsi ilegal terjadi beberapa pekan belakangan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun mengambil langkah dengan gencar melakukan razia kos hingga penginapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, dalam kurun waktu sejak Januari hingga November 2022, pihaknya telah menangani 9 kasus temuan janin bayi di wilayah hukum Kota Makassar.

Salah satu yang pernah menggemparkan ialah kasus penemuan 7 janin bayi disimpan dalam wadah makanan atau tupperware di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Juni 2022 lalu.

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

Kasus itu pun kini sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan dua terdakwa wanita NM (29) dan pria SM (30). Mereka ialah pasangan sejoli yang nekat menyimpan buah hatinya dalam wadah makanan.

"Untuk tahun ini, kurang lebih ada sembilan mayat berupa orok bayi yang ditangani. Kami akan menggiatkan rasia-rasia baik kos-kosan penginapan untuk melakukan pencegahan hal ini,"kata Reonald saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (28/11/2022) siang.

Hal itu pastinya berpacu dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Pada draf KUHP, terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Lanjut, perwira polisi menengah berpangkat dua melati itu menjelaskan, rata-rata pembuangan bayi dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang belum menikah. Mereka tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya usai melakukan hubungan terlarang.

"Para pelaku menghilangkan jejak dengan menggugurkan. Mereka malu karena hamil di luar nikah," tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Kaji Sanksi Oknum ASN Puskesmas Terlibat Aborsi

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang serupa ke depannya, memberikan imbauan keras kepada pemilik indekost, wisma dan motel agar pengawasan lebih ditingkatkan.

"Kami meminta kepada para pengelola kos-kosan, hotel, wisma agar betul-betul mengecek dan memeriksa identitas dan status yang menginap atau tinggal," ungkapnya.

Dia juga berharap para pengelola indekos, hotel, maupun penginapan agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dari penghuni.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

"Kalau ada kegiatan-kegiatan mencurigakan agar segera melaporkan di kantor kepolisian," harapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa personel Reskrim Polrestabes Makassar beserta jajaran akan rutin melakukan operasi razia untuk mencegah dari pelanggaran tersebut. Pihaknya akan menyasar indekos, wisma dan hotel yang ada di Kota Makassar.

Sebelumnya, Polsek Rappocini telah menggencarkan razia indekos dalam rangka mencegah maraknya kasus pembuangan bayi akibat perbuatan seks di luar nikah. Sebanyak tiga pasangan mesum berhasil diamankan untuk dibina.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Baru, Danny: Siap Kolaborasi 24 Jam

"Ketiga pasangan tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor (Mapolsek Rappocini) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena memang bukan pasangan suami-istri yang sah," kata Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan, belum lama ini.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, pasangan mesum yang diamankan didominasi oleh pasangan muda-mudi, sebagian besar berstatus mahasiswa yang berusia sekitar 20 tahun ke atas.

"Mereka ini rata-rata muda-mudi yang berstatus mahasiswa. Selanjutnya akan kami dalami apakah ini terkait jaringan prostitusi atau seperti apa," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru