Tidak Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Korban Lakalantas

Petugas Jasa Raharja Gowa menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut yang terjadi di Malino, Gowa, pada Selasa (12/7/2022) lalu. Foto: dok

Tidak kurang dari 24 jam, setelah lakalantas terjadi di Malino, Gowa, Jasa Raharja bergerak cepat dan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan maut tersebut.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Petugas jasa raharja Gowa bergerak cepat, pasca mendengar terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada Selasa (12/7/2022). Kecelakaan maut ini terjadi di Jl. Endang Malino, Tinggimoncong, Gowa, sekitar pukul 19:00 WITA.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jasa raharja sudah mengantongi informasi lengkap tentang kecelakaan tersebut, termasuk data korban serta ahli waris. 

"Kami bergerak cepat, dan telah menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Hj Juhriah Rahman," ujar petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, Rabu (13/7/2022). 

Baca Juga : DPR Soroti Tata Kelola Investasi Asuransi, OJK Diminta Lebih Tegas

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya, bersamaan ketika melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Iqbal menambahkan, kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait.

Baca Juga : Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Minibus Terbalik di Jalan Metro Tanjung Bunga

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.

Pemberian Santunan juga Berlaku Cash Management System

"Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan," ujar Hendri, sapaan akrabnya.

"Hal ini tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur seperti saat ini sesegera mungkin," lanjut Hendri. 

Baca Juga : Kenapa Asuransi Penting bagi Keluarga Muda? Simak Alasannya!

Hendri juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikemudikan oleh Ahmad Mujjahid Anshari yang hendak pulang ke rumah orangtuanya seusai menunaikan ibadah salat maghrib. 

Baca Juga : Selama Operasi Zebra Pallawa 2024, Dirlantas Klaim Angka Lakalantas Menurun

"Namun, saat pulang dari masjid, Ia ditabrak oleh sebuah mobil sehingga korban meninggal Dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Iqbal. 

Adapun rumah ahli waris dari korban terletak di Jl Kr. Pado Malino RT/RW 4/3 Malino, Tinggimoncong, Gowa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru