Non ASN di Sulsel: Untung Ada BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Reza Rivaldi
Pemberian santunan kematian kepada ahli waris non ASN di Sulsel/IST

Pegawai non ASN atau honorer lingkup pemeirntahan di Sulsel merasa terlindungi dengan adanya jaminan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Jaminan Sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pengawai pemerintahan non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer mulai dirasakan manfaatnya sebagai peserta.

Abhi, salah satu Non ASN yang sehari-hari bekerja sebagai staf Bagian Protokol Pemerintah Kota Makassar mengaku sangat beruntung atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebab merasa aman dalam bekerja, terlebih pekerjaan yang dilakoninya terkadang tidak mengenal waktu, siang kadang bahkan hingga larut malam.

"Kita sebagai non ASN merasa beruntung karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan didaftar oleh Pemkot Makassar. Sebenarnya ini sama halnya dengan tabungan, dan kami tidak lagi was-was bekerja," ujar Abhi.

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

Menurut Abhi, sebagai tenaga honorer, sudah seharusnya memiliki jaminan perlindungan sosial tehadap aktivitas kerjanya, apalagi pengurangan tenaga honorer bisa terjadi kapan saja. Sehingga, lewat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya bisa memperoleh hasil tabungan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) jika terjadi pemberhentian kerja.

Optimalisasi Program Jamsostek memang telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada gubernur, kepala daerah walikota dan bupati untuk memastikan semua pekerja ikut dalam Program Jamsostek, termasuk di dalamnya non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pemkot Makassar menjadi salah satu daerah yang terbilang peduli terhadap para pekerjanya, khususnya pada tenaga non ASN. Sehingga tenaga honorer yang jumlahnya sekitar 7000 orang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Program empati bahkan dilakukan Pemkot Makassar melalui Program Paraikatte. Program ini merupakan program kepedulian aparatur sipil negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemkot Makassar yang setiap orang menanggung satu pekerja rentan. Saat ini total PNS di Kota Makassar berjumlah sekitar 10.400 orang.

“Jadi program Paraikatte ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pekerja rentan. Jadi satu PNS menanggung satu pekerja rentan di sekitarnya karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi?,” kata Danny.

Apresiasi terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan bagi pekerja juga disampaikan salah satu mantan non ASN Pemkot Makassar bernama Achmad Reza Abadi Putra.

Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi

Baginya, jaminan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu saat dia harus diberhentikan sebagai tenaga honorer Pemkot Makassar, sebab bisa mengklaim tabungan JHT sekitar Rp8 juta lebih sejak ia terdaftar sebagai peserta.

Menurutnya, kebijakan Pemkot Makassar mendaftarkan tenaga honorer ke BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat tepat dan ini juga harus dilakukan seluruh kepala daerah agar para non ASN merasa terlindungi.

"Alhamdulillah dana klaim ini bisa jadi bekal kita memulai rencana baru, seperti modal usaha. Karena memang menjadi non ASN, kita tidak tahu sampai kapan bisa bekerja," kata Putra menguraikan.

Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar

Putra bahkan mengaku memperoleh banyak kemudahan saat melakukan klaim JHT. Seperti saat mengakses sistem online yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, apalagi kala itu masih berada di puncak pandemi COVID-19 tahun 2020.

Proses yang mudah dan cepat membuatnya ikut membantu teman-temannya melakukan klaim JHT. Salah satunya Irma yang belum begitu piawai menggunakan gadget.

Irma mengaku sangat terbantu dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sebab saat dirinya diberhentikan sebagai tenaga non ASN Pemkor Makassar, ia tengah membutuhkan dana untuk kuliah anaknya.

Baca Juga : Munafri–Aliyah Kompak Hadiri Muscab Hanura Makassar, Tegaskan Komitmen Kolaborasi Lintas Partai

"Untung ada BPJS Ketenagakerjaan ku, jadi itulah yang saya pakai untuk membayar kuliah anak, dan membuat usaha kecil-kecilan di rumah," kata Irma, mantan staf Bagian Umum Pemkot Makassar.

Keuntungan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan juga sangat dirasakan oleh ahli waris bernama Andi Asra, istri dari Andi Mallarangang yang merupakan non ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo.

Andi Asra yang kehilangan suaminya tiga bulan lalu akibat sakit yang dideritanya harus menjadi tulang punggung keluarga untuk tiga orang anaknya yang masih mengenyam pendidikan.

"Untung suami saya dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, jadi kemarin saya terima sekitar Rp40 juta. Ini untuk sekolah anak saya," katanya.

Andi Asra memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD), sehingga santunan itu disiapkan untuk anak bungsunya tersebut. Sementara rencana anak pertamanya yang ingin kuliah, masih belum difikirkan.

Kendati demikian, santunan yang diterimanya dianggap sebagai nafkah dari mendiang suami atas kepesertaan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini , BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan advokasi kepada pihak pemerintahan untuk melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kemendagri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah non ASN hingga penyelenggara pemilu yang ada di wilayah masing-masing, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah mengalirkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut sampai dengan 2023

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong komisaris atau pengawas termasuk di dalamnya direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya bisa terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial.

"Tahapan kepesertaan program jaminan sosial juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dasar-dasar hukum sebagai pijakan bisa menjadikan pegangan bagi kita semua," ujarnya.

BPJAMSOSTEK menawarkan lima program kepada masyarakat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Melalui PP nomor 82 tahun 2019, santunan JKK antara lain pengganti upah selama tidak bekerja sebesar 100 persen untuk 12 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat lainnya yakni biaya transportasi angkutan darat menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta. Bantuan beasiswa juga diberikan sebesar Rp174 juta secara maksimal dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

Sementara pada Program JKm atau Jaminan Kematian, peserta akan memperoleh bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Adapun santunan kematian program JKM Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia Rp12 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru