Terjaring Balap Liar, Para Pemuda Disanksi Dorong Motor Belasan Kilometer
Selain sanksi dorong motor, mereka pun akan diberi sanski tilang.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Puluhan remaja beserta kendaraan roda duanya yang terlibat dalam aksi balap liar di ruas Jalan A P Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar diamankan aparat kepolisian.
Mereka yang diamankan pun diberikan sanksi dengan cara mendorong motornya hingga ke halaman Polrestabes Makassar. Sebagaimana diketahui lokasi Jalan A P Pettarani ke Mapolrestabes Makassar jaraknya cukup jauh berkisar 11 kilometer.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat dikonfirmasi mengatakan, puluhan remaja ini terjaring saat tim gabungan dari Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh AKBP Darminto melakukan operasi cipta kondisi di beberapa titik di Kota Makassar.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Jadi ada 24 kendaraan roda dua diamankan. Mereka di suruh dorong motornya, biar jera," kata Lando kepada wartawan, Senin (5/12/2022) pagi.
Lando mengungkapkan bahwa proses hukumnya pun akan diserahkan kepada unit Satlantas Polrestabes Makassar. Selain sanksi dorong motor, mereka pun akan diberi sanski tilang.
"Diserahkan ke unit Lantas untuk dilakukan pendataan, dan diproses hukum. Kalau tidak ada administrasinya (surat kendaraan) akan proses sesuai dengan pelanggarannya," sebut Lando.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Selain mengamankan puluhan remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Polisi juga mengamankan dua pemuda karena kedapatan membawa obat jenis psikotropika atau obat daftar G. Pemuda tersebut berinisial IW (18) dan AD (18).
"Jadi petugas patroli di beberapa wilayah, saat masuk di Jalan Barombong (Kecamatan Tamalate) ada pengendara diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Saat digeledah ditemukan dua butir obat terlarang jenis G," ujarnya.
Sasaran operasi sendiri difokuskan pada aksi kejahatan yang masih sering terjadi di Kota Makassar, salah satunya kejahatan jalan. Tercatat dari hasil operasi Pekat Lipu 2022 oleh jajaran Polda Sulsel selama 20 hari menemukan 39 kasus penganiyaan, 5 kasus penganiayaan berat, 4 kasus pengancaman, dan 7 kasus pengeroyokan.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Khusus yang menggunakan busur panah sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik. Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi sebanyak 241 anak panah serta 22 ketapel, juga 32 badik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News