Dorong Perlindungan Disabilitas, Maros Kini Punya 12 Desa Inklusi

Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam saat mengukuhkan Pengurus Forum Disabilitas Kabupaten Maros (FORDISMA) di Kabupaten Maros, Senin 05 Desember 2022/IST

FORDISMA adalah wadah bagi kelompok difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros.

PORTALMEDIA.ID,MAROS- Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam resmi mengukuhkan Pengurus Forum Disabilitas Kabupaten Maros (FORDISMA), sekaligus melakukan Pencanangan (launching) 12 Desa Inklusi di Kabupaten Maros, Senin 05 Desember 2022.

Diketahui, FORDISMA adalah organisasi yang dibentuk atas inisiatif Dinas Sosial Kabupaten Maros yang mendapat dukungan dari sejumlah organisasi. Yakni Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dan SCF (Sulawesi Community Foundation). Yayasan BaKTI sendiri adalah salah satu mitra nasional dalam Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), sedangkan SCF adalah mitra dari Kemitraan dalam Program INKLUSI.

Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam mengatakan, tujuan FORDISMA adalah wadah bagi kelompok difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros.

Baca Juga : Gelar Pelatihan Jurnalistik, PKBI Sulsel Ajak Masyarakat Rajin Menulis

Terutama dibutuhkan dalam penyusunan Peraturan Bupati Mengenai Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.

"Penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) diperlukan untuk menjadi rujukan bagi Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Kabupaten Maros, sebagai amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016) tentang Penyandang Disabilitas,"kata Chaidir.

Sedangkan Pencanangan Desa Inklusi dijelaskannya bertujuan untuk membentuk desa piloting atau pilot project menuju desa inklusi. Selain itu juga diharapkan menjadi tempat yang fokus pada pendampingan program pada desa-desa piloting.

Baca Juga : Sipir LPKA Kelas II Maros Jadi Orang Tua Asuh untuk 17 Anak Binaan

"Dengan adanya desa piloting, diharapkan akan menjadi contoh dan direplikasi oleh desa-desa yang lain, baik di Kabupaten Maros maupun daerah lain,"tambahnya.

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Maros yang merupakan wilayah dampingan Program INKLUSI Yayasan BaKTI ditetapkan sebagai Desa Inklusi, yaitu: (1) Mangeloreng; (2) Simbang; (3) Tanete; (4) Minasa Baji; (5) Baruga; (6) Samangki; (7) Damai; (8) Toddopulia; (9) Lekopaccing; (10) Borimasunggu; (11) Mattirotasi; dan (12) Borikamase.

Untuk menjadi Desa Inklusi, maka akan dilakukan langkah-langkah berikut: (1) perbaikan data disabilitas dan kelompok rentan di desa; (2) pemenuhan hak-hak dasar disabilitas dan kelompok rentan; (3) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam organisasi di tingkat desa; (4) pembentukan organisasi disabilitas di desa; (5) penyusunan peraturan desa inklusi; (6) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan desa; (7) penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk layanan publik di desa (kantor desa, puskesmas, sekolah).

Baca Juga : IKA UNHAS Maros Silaturahmi Bupati Chaidir Syam, Ini yang Dibahas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru