DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang, Ini 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
UU ini dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP
PORTALMEDIA.ID,JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan RKUHP menjadi UU ini dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Berdasarkan keterangan yang dikutip di Kompas.com, Selasa (06/12/2022), berikut sejumlah aturan bermasalah itu:
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat
Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. “Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. “Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
2. Pasal soal hukuman mati
Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang. Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila Dalam RKUHP
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme. Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'" kata dia.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
5. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan
Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.
6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan
Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.
8. Larangan unjuk rasa
Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.
9. Aturan soal pelanggaran HAM berat
Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan. Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.
10. Pasal soal kohabitasi
Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.
12. Korporasi sulit dihukum
Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu. Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi. “Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi. “Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News