Didesak Driver, Dishub Sulsel Janji Penyesuaian Tarif Ojol Disahkan Minggu Depan

Penulis : wiwi amaluddin
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Aruddini/(Portal Media/ Al Fath)

Didesak driver ojek online, Dinas Perhubungan berjanjian penyesuaian tarif akan segera disahkan pekan depan oleh Gubernur Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Aruddini berjanji penyesuaian tarif driver ojek online akan disahkan pada Senin pekan depan, tepatnya tanggal 12 Desember 2022.

"Jadi diupayakan (hari Senin berlaku), insya Allah kita upayakan maksimal," tegasnya kepada awak media di sela-sela demonstrasi ojol di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022).

Diketahui, sesuai kesepakatan saat rapat dengar pendapat (RDP) (12/11) lalu, Tarif Batas Atas ojek online sebesar Rp 7.500 dan Tarif Batas Bawah Rp 5.500.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Menurutnya, berkas usulan dan materi tinggal dilimpahkan kepada Biro Hukum untuk dikaji dan akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Sudirman Sulaiman.

"Insya Allah akan kita proses tetapi karena ini ada klausul hukum tentu ada kajian dan pertimbangan dari Biro Hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan driver ojek online dari berbagai platform mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/12/2022) siang.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Dengan mengatasnamakan diri Driver Online Bergerak (Dobrak), mereka minta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Ambang Batas Atas dan Bawah, imbas dari kenaikan Harga BBM 3 September 2022 lalu.

"Sampai sekarang belum ada realisasi oleh Gubernur Sulsel padahal ini (penyesuaian tarif) sudah disepakati oleh anggota DPRD, pihak aplikator dan komunitas, tapi gubernur memberikan PHP kepada kita," tegas salah satu orator, sambil terdengar lagu Bagimu Negeri.

Skenario Perberlakuannya Untuk Tarif Minimum Orderan 1-2 KM diberlakukan 2X tarif Batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas Atas sebesar Rp 7.500.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

Segala bentuk besaran potongan atau jasa dari penyedia aplikasi maupun penerapan program jasa layanan pelanggan yang diterapkan oleh pihak penyedia aplikasi tidak mengurangi tarif yang telah ditentukan dalam SK Gubernur yang akan ditetapkan untuk diberlakukan.

Massa aksi mengancam, apabila hingga minggu depan Gubernur Sulsel belum juga menandatangani SK penyesuaian tarif, maka massa aksi akan kembali melaksanakan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak. "Yakin dan percaya kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak," tegas salah-satu orator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru