Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air Kloter Pertama

Ilustrasi/INT

schedule kepulangan jemaah haji yang Insya Allah akan dimulai pada tanggal 15 Juli

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Jadwal kepulangan jemaah haji dari Mekkah ke Tanah Air usai menjalankan kegiatan menginap di Mina, pada Selasa 12 Juli 2022 akan dimulai pada 15 Juli 2022.

Jemaah haji yang pergi pada kelompok terbang (kloter) pertama secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandar Udara Internsional King Abdulaziz International Airport, Jeddah.

"Untuk kepulangan jemaah haji, kami dari petugas bandara akan siap-siap untuk berangkat menuju Jeddah pada hari Rabu (13 Juli 2022)," kata Kepala Daker Bandara PPIH, Haryanto kepada Tim MCH (Media Center Haji) di Mekah, Selasa 12 Juli 2022 dikutip VIVA.

Baca Juga : Pertama sejak Survei IKJH Dimulai, Indeks Kepuasan Jemaah Haji di Atas 90

"Kami petugas bandara juga sudah melakukan persiapan yang di antaranya: mempersiapkan schedule kepulangan jemaah haji yang Insya Allah akan dimulai pada tanggal 15 Juli. Ada total 6 penerbangan,"imbuhnya.

Haryanto mengatakan, dua hari sebelum diberangkatkan ke Jeddah untuk proses pemulangan, akan dilakukan penimbangan dan pengiriman koper-koper para jemaah di pemondokan mereka.

"Penimbangan dan pengecekan barang dilakukan H-2 (sebelum jadwal penerbangan pulang). Misalnya, tanggal 13 Juli bagi yang akan pulang pada tanggal 15 Juli," ujar Haryanto. "Jadi jemaah diharapkan membawa barang untuk di bagasi dan kabin tentengan sesuai ketentuan. Di bagasi maksimal 32 kg dan tas tentengan maksimal 7 kg,”imbuhnya.

Baca Juga : PHU Imbau Keluarga Tidak Jemput Kepulangan Jemaah Haji di Bandara

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengatakan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Barang bagasi Jemaah haji akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.

Sesuai dengan ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan. Barang tersebut diantaranya:

Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak. Senjata api dan senjata tajam.
Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru