UU KUHP Hambat Pariwisata, Ketua PHRI Sulsel: Cristiano Ronaldo Tidak Bisa Masuk Indonesia
Pengusaha hotel khawatir UU KUHP bisa mengganggu tamu hotel dan hambat sektor pariwisata
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU oleh DPR RI menuai protes dari segala pihak, baik masyarakat sipil hingga para pengusaha yang bergerak di bisnis perhotelan dan pariwisata di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengusaha hotel khawatir UU KUHP ini bisa memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan. Salah satunya terkait pasal perzinaan yang mana diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga menyayangkan pengesahan terhadap RUKHP tersebut karena dapat menganggu kenyamanan tamu.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Ini menjadi persoalan baru kedepannya, bisa mengusik ketenangan tamu yang menginap karena pastinya tidak semua suami istri bepergian bawa surat nikah," ujar Anggiat.
CEO Phinisi Hospitality ini juga mengatakan pastinya tidak semua suami istri bepergian membawa surat nikah sehingga UU tersebut dapat menjadi persoalan baru.
"Bayangkan saja suami istri sah menginap dan harus diintrograsi terkait ke absahannya dan itu sah, kan pasti terusik kenyamanan tamu," ujar Anggiat saat dihubungi portalmedia.id, Selasa (06/12/2022).
Baca Juga : DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
Anggiat menuturkan pasal tersebut akan menjadi peluang aparat lainnya untuk mengganggu kenyamanan tamu dan kurangnya wisatawan.
"Cristiano Ronaldo sudah punya empat anak tapi belum menikah berarti ia tidak bisa masuk ke Indonesia dan banyak orang asing seperti itu modelnya," pungkasnya. Anggiat mengatakan akan segera mengkordinasikan hal tersebut dengan PHRI Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News