Bisa dipenjara ! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar di Media Sosial
Menyebarkan foto dan video bom bunuh diri bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Ledakan diduga bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.
Tragedi berdarah ini mengagetkan publik, tak terkecuali warga jagat maya. Tagar bom bunuh diri dan Polsek Astana Anyar, menjadi trending topik satu dan dua di Twitter.
Dengan banyaknya foto dan video korban bom bunuh diri berseliweran di media sosial tak menutup kemungkinan ada banyak orang yang menyebarkannya.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau warga tak menyebarkan foto dan video terkait bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Sebab, hal itulah yang diinginkan teroris.
"JANGAN menyebarkan foto/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk mengakuti psikologis masyarakat," tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil, Rabu (7/12/2022).
Namun nyatanya sebenarnya ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri dalam pasal 29.
Baca Juga : Rekam Tetangga Kamar Kos Setengah Bugil, Oknum Mahasiswa Unhas Dipolisikan
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Sementara dalam pasal 45B juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Hingga saat ini di ketahui total ada 9 orang korban, 8 korban merupakan anggota Polsek Astana Anyar, satu warga sipil. Korban yang meninggal akibat aksi bom bunuh diri ada dua orang. Satu anggota polisi dan satu lagi terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News