Hati-hati, Unlock IMEI di Marketplace Bisa Terancam Pidana

Ilustrasi

Kementerian Perdagangan menyiapkan dua sanksi terhadap pelaku dan pengguna jasa unlock IMEI.

PORTALMEDIA.ID JAKARTA - Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Namun, dalam perkembangannya belakangan muncul di berbagai platform lokalpasar, jasa unlock IMEI dengan beragam variasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula mengatakan perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan pelaku Unlock IMEI.

Baca Juga : 5 Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Jam Tangan Guess

"Pelaku Unlock IMEI sebenarnya sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di wilayah Indonesia," tegas Hasan, dikutip dari republika.co.id, Rabu (7/12/2022).

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi.

Hal ini, sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Baca Juga : Kemendag Batasi 5 Barang Ini Masuk Indonesia

“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.

Disiapkan Dua Sanksi 

Ia mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI. Pertama, sanksi administratif sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.

Kedua, sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Kaji Ulang HET Beras

“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi. Masyarakat pun jangan tergiur dengan popnsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” tegas Gembong.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung bersama tim dari Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi.

Baca Juga : Menkop UKM Larang Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah Dijual di Marketplace

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru