Soal Tumpulnya Perda Gudang dalam Kota, Dewan Makassar Sebut Persoalan Dilematis

Penulis : Firda
Aktivitas gudang yang beroperasi di kawasan Tallo menyebabkan kemacetan panjang Senin (28/11/2020). Foto: Portalmedia.id/Rahma

Masih adanya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa kendala, menjadikan beberapa perda yang mengatur hal tersebut menjadi tumpul.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Meski jelas diatur dalam perda atau peraturan daerah, yang melarang adanya aktivitas gudang dalam kota, namun gudang yang beroperasi di tengah kota di Makassar makin kebal dari penindakan.

Bahkan yang terbaru, gudang dalam kota diapit di tengah-tengah kantor kecamatan dan polsek, di kawasan Tallo beroperasi tanpa gangguan.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa menyebutkan, polemik ini menjadi dilematis, sebab kendala dari pengusaha pemilik gudang juga tidak bisa diabaikan begitu saja. 

Baca Juga : Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Andi Tenri Minta Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan

"Kita juga harus mendengar kendala yang dialami pengusaha, sehingga ketika teman-teman SKPD Teknis melakukan penindakan, sudah ada solusi untuk para pengusaha. Karena mereka juga warga kita," kata Rahmat, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Ia mengatakan setelah kegiatan reses DPRD berakhir, Komisi A akan melakukan sidak langsung untuk mengetahui seperti apa kendalanya.

"Tetapi kita coba melihat dari aspek kemanusiaan, nanti setelah sidak kami akan panggil teman-teman pengusaha, salah satunya mempertanyakan apa kendala relokasi ke Kecamatan Biringkanaya, dulu kan ada rencana untuk mereka dipindahkan ke sana," ujar legislator Komisi A tersebut.

Baca Juga : Jelang Purnatugas, Danny Pomanto Ditemani Istri Pamit ke Ketua DPRD Makassar

Rahmat menuturkan setelah sidakh dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kota Makassar akan memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota.

"Intinya semua warga Kota Makassar harus tunduk pada aturan atau Perda yang ada di Kota Makassar," tegasnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan telah berbicara langsung dengan menteri terkait kewenangan tata ruang.

Baca Juga : Curhat Warga Barombong ke Andi Tenri Uji: Tak Ada Pasar hingga Kesulitan Pupuk

"Yang jelas adalah tata ruang di kota adalah kewenangan kota," ujar Danny, sapaan akrabnya. 

"Namun di sini sudah ada Perda, Makanya tidak ada yang bisa dirubah disitu," lanjut Danny.

Untuk diketahui pelarangan Gudang Dalam Kota telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.

Baca Juga : Reses Hari Kedua, Andi Tenri Uji Bahas Pelatihan UMKM hingga Krisis Air PDAM

Lalu kemudian direvisi kembali melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Tak hanya Perda Nomor 53 Tahun 2015 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru