Penentuan Tarif Ojol, Kemenhub: Semuanya di Tangan Pemprov

Penulis : wiwi amaluddin
Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suhartono. Foto: Portalmedia/Al Fath

Kemenhub menegaskan penyesuaian atau penetuan tarif ojol ada di tangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suhartono merespons adanya demo terkait dengan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek online alias ojol.

Suhartono menuturkan bahwa terkait dengan penetapannya ada di tangan pemerintah daerah, dan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sebetulnya begini, urusan ASK lah boleh dikatakan itu kan. Nah, kita kan dari Kementerian sudah membuat formula-formula," ujarnya kepada awak media di Hotel Claro, (7/12/2022).

Baca Juga : Stok BBM SPBU Swasta Mulai Langka, Operasional Shell di Bekasi Lumpuh Total

Menurutnya Kemenhub telah mengeluarkan formulasi, namun pemerintah daerah tentu lebih paham dengan apa yang ada di daerahnya masing-masing. 

"Masing-masing daerah itu mempunyai karakter berbeda-beda, ada nilai inflasi berbeda, ada UMR berbeda," sambungnya.

Suhartono menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub telah mendelegasikan terkait penyesuian tarif berada di tangan Pemda untuk mengaturnya.

Baca Juga : Insiden di SPBU Bone Jadi Pelajaran, Pertamina Janji Tingkatkan Komunikasi Lintas Budaya Operator

"Peraturan menteri nomor 18 ini, sudah mendelegasikan terkait tarif itu dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur, bukan pemerintah pusat," lanjut Suharto.

Tetapi apabila pemerintah daerah merasa belum paham akan penentuannya, maka silakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenhub.

"Tetapi bukan berarti harus mendapatkan persetujuan (dari pusat) silahkan daerah untuk menetapkan," bebernya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub

Diberitakan sebelumnya, ratusan driver ojek online dari berbagai platform mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/12/2022) siang.

Dengan mengatasnamakan diri Driver online bergerak (Dobrak), mereka meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Ambang Batas Atas dan Bawah, imbas dari kenaikan Harga BBM pada 3 September 2022 lalu.

"Sampai sekarang belum ada realisasi oleh Gubernur Sulsel padahal ini (penyesuaian tarif) sudah disepakati oleh anggota DPRD, pihak aplikator dan komunitas, tapi gubernur memberikan PHP kepada kita," tegas salah satu orator, sambil terdengar lagu Bagimu Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru