Naik Tahap Penyidikan, Kasus 500 Ton Beras di Bulog Pinrang Ditembuskan ke KPK

Penulis : Reza Rivaldi
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman saat memberikan keterangan terkait kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang/IST

Surat perintah penyidikan itu, pun telah ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menaikkan perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, Sulsel, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Pada tahap penyidikan ini sejak kurung waktu tanggal 25 (November) kemarin, kita sudah memeriksa 10 orang saksi," kata Hari kepada wartawan di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) siang.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka mengatakan, dari total 10-12 orang saksi yang diperiksa, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen.

"Apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, tentunya kita sudah mendapatkan audit investigasi kemudian juga ada beberapa dokumen," ujar Hanung.

Dokumen itu kata dia, berupa peraturan direksi dan Standar Operasional (SOP) perihal keluar-masuknya beras dari dalam gudang."Beberapa juga (dokumen) terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras," jelasnya.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Kejati Sulsel meningkatkan status dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 November lalu.

Hal itu berdasarkan surat perintah nomor 871/P4/FE1/11/2022 tanggal 25 November 2022. Surat perintah penyidikan itu, pun telah ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Adapun surat dimulainya penyidikan sudah kita tembuskan ke penyidik KPK," bebernya.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Sekedar diketahui, kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mengusut dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang.

Hary mengumumkan penyelidikan dan penyidikan hilangnya 500 ton beras itu, didampingi Kasi Penkum Soetarmi dan Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka.

"Kami dari Kejaksaan Tinggi Sulsel khususnya bidang Pidsus terkait penanganan perkara Bulog," kata Soetarmi mengawali konferensi pers.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Kasidik Pidsus Hari Surachman pun mengumumkan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

"Perkara yang kami tangani yaitu hilangnya penyaluran beras pada Perusahaan Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang. Kami dari Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel sudah menerbitkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," Tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru