Diduga Ada Permainan, Jaringan Masyarakat Kawal Pemilu Soroti Mekanisme Verfak KPU Sulsel

Penulis : wiwi amaluddin
Ilustrasi/Int

Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi mengandung unsur intimidasi dan ancaman

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Jaringan Organisasi Masyarakat Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti proses verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Sulsel), yang dinilai janggal.

Hal ini diawali dari hasil Verfak KPU Provinsi melalui rapat pleno terbuka yang menetapkan sembilan partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Hotel Mercure pada 10 Desember 2022 kemarin.

Pihak jaringan organisasi menganggap bahwa Verfak yang dilakukan oleh KPU Provinsi kepada Pengurus Partai di Tingkat Provinsi dan KPU Kab/Kota kepada Anggota Parpol yang diawasi oleh Bawaslu datanya tertutup yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sipil.

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

KPU Provinsi berdalih informasi data partai tertutup untuk umum karena untuk melindungi data-data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022.

Bukan hanya itu, terdapat perbedaan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten/Kota baik di media sosial maupun di media massa mainstream yang menyatakan beberapa Parpol Tidak Memenuhi Syarat (TSM) dan juga dengan data yang diperoleh oleh Jaringan Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.

"Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan," kata Dirham salah satu anggota koalisi Jaringan Organisasi Kawal Pemilu, Minggu malam kemari.

Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu

Lebih lanjut, disinyalir adanya upaya Komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU Kab/Kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi, dengan cara melakukan perubahan TMS menjadi MS dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan.

Hingga berita ini terbit, belum ada partai politik (parpol) yang menyatakan keberatan terhadap hasil rapat pleno terbuka tersebut, dimana terdapat beberapa parpol yang telah ditetapkan MS di KPU Kabupaten/Kota terhadap parpol yang TSM kemudian berubah menjadi MS.

"Demikianlah pernyataan terbuka ini, semoga seluruh masyarakat dapat memantau tahapan pemilu sebagai sebuah kepastian jalannya demokrasi yang lebih baik," tulisnya lagi.

Baca Juga : KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Pemilih di Sekolah

Ada 15 organisasi yang tergabung dalam Jaringan organisasi masyarakat sipil Sulawesi Selatan (Sulsel) kawal pemilu, yaitu sebagai berikut.

1. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel.

2. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel.

Baca Juga : Fauzan Adhim Bahas Efektivitas Debat Publik dalam Pendidikan Politik di Unhas

3. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.

4. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel.

5. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi.

Baca Juga : Pilkada Sulsel Berlangsung Aman, Bukti Sinergitas Penyelenggara dan Forkopimda

6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.

7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar).

8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.

10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel.

11. Yayasan Masagena Center Sulsel.

12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel.

13. Balla Inklusi Sulsel.

14. WALHI Sulsel.

15. Yayasan Mitra Husada Sulsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru