Pemprov Sulsel Masuk Kategori Badan Publik Informatif, Dinas Kominfo: Ini Kali Pertama
Komisi Informasi Indonesia untuk kali pertama memberikan predikat informatif pada Pemprov Sulsel.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Indonesia memasukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai lembaga badan publik yang masuk dalam kategori Badan Publik Informatif.
Hal ini terungkap dari surat undangan yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dari KI pusat dengan nomor 1049/KIP/XII/2022 tentang: undangan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Amson Padolo, mengatakan dalam isi undangan tersebut menyebutkan bahwa untuk 2022 ini, Pemprov Sulsel masuk dalam kategori Badan Publik Informatif.
Baca Juga : Komisi Informasi Sulsel Gelar Monev 2025 Evaluasi Transparasi Badan Publik
“Tanggal 14 Desember ini pemprov Sulsel akan menerima penganugerahan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Pusat,” ujar Amson Padolo, Minggu (11/12/2022).
Kali Pertama Predikat Informatif
Dia mengatakan, penganugerahan oleh KI ini sudah berjalan bertahun tahun sejak diterapkannya UU nomor 14 tahun 2008 dan pembentukan KI pusat sejak 2010, Pemprov Sulsel tidak pernah mendapatkan predikat Informatif. Selalu mendapatkan predikat “Cukup Informatif”.
“Ini kali pertama, Pemprov Sulsel mendapatkan predikat Informatif di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur. Ini sangat luar biasa,” ujar Amson.
Baca Juga : PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
Amson menambahkan, dalam hal ini KI Pusat sudah melakukan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh badan publik baik vertikal kementerian maupun Pemprov se-Indonesia. SAQ ini adalah sebuah instrumen untuk mengukur keterbukaan informasi publik badan publik bersangkutan.
Hasilnya, Pemprov Sulsel sebagai salah satu badan publik yang diassessment meraih nilai yang tergolong tinggi yakni 84,66. Nilai tertinggi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi pusat adalah 85.
“Nilai kami tinggi. Dan yang dinilai ini adalah PPID Utama Pemprov Sulsel. Kita sudah lewati SAQ dan hasilnya 84,66,” ujar Amson.
Baca Juga : Kominfo Makassar Cek Langsung Permasalahan Jaringan di Pulau Barrang Lompo dan Barrang Caddi
Dia mengatakan, selain itu Diskominfo Sulsel sebagai PPID Utama mampu menerapkan PPID Digital. Selain soal digitalisasi, Penyelesaian sengketa informasi dengan cepat menjadi salah satu penilaian juga.
“Semua capaian ini berdasarkan petunjuk dan imbauan pimpinan tertinggi badan publik Sulsel dalam hal ini Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Digitalisasi dan kemampuan OPD membuka ruang untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” beber Amson.
Sebelumnya, pada 2 Desember lalu, KI pusat telah melakukan verifikaai faktual atas SAQ yang telah diisi oleh PPID Utama Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Dinas Kominfo Makassar Serahkan Komputer Kontainer Terpadu ke 15 Kecamatan
“Pak wakil ketua KI Pusat pak Arya dari komisioner bersama rombongan melakukan visitasi dan verifikasi faktual di lapangan seberapa majunya Pemprov Sulsel atas keterbukaan informasi publik. Dia melihat semua sarana prasarana PPID Utama, website, PPID Digital yang inklusi,” jelas Amson.
Dalam kunjungan faktualnya, komisi informasi pusat memberikan arahan dan masukan kepada PPID Utama Pemprov Sulsel. Termasuk peningkatan SDM petugas PPID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News