AJI Makassar Gandeng LBH Dorong Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Jurnalis Gunakan UU TPKS

Penulis : Firda
Ilustrasi/INT

Tidak adanya itikad baik terduga pelaku meminta maaf kepada korban, AJI Makassar mendorong UU TPKS diterapkan dalam penanganan kasus ini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- AJI Kota Makassar sebagai lembaga profesi jurnalis berkomitmen mengawal kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang jurnalis perempuan saat sedang liputan kunjungan bakal calon presdien (Capres) di Makassar, Sabtu (10/12/2022) lalu.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariadi mengatakan, komitmen untuk mengawal kasus tersebut dibuktikan dengan turut dilibatkannya dua lembaga bantuan hukum yakni LBH Pers dan LBH Makassar untuk mendorong penangan kasus ini diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS.

"AJI Makassar bersama lembaga hukum akan mengkaji persoalan ini untuk kemungkinan diperkarakan dalam UU TPKS,"kata Didit melalui keterangan tertulis yang diterima Portalmedia, Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Berubah Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan

Apalagi kata Didit, sejak AJI Makassar mengeluarkan pernyataan sikap mendesak terduga pelaku meminta maaf kepada korban, belum ada itikad baik dari pelaku untuk menemui korban dan menyatakan permohonan maafnya.

"Hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku yang diduga adalah seorang pegawal pengaman Bakal Calon Presiden, untuk meminta maaf secara langsung kepada korban,"dijelasnkannya.

Karena itu, AJI Makassar memutuskan untuk melibatkan LBH Pers Makassar dan LBH Makassar untuk bersama-sama membangun koalisi, mengawal, dan memproses kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan atas pelecehan seksual yang dialami korban.

Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM

Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Makassar lanjutnya, juga terus memastikan penanganan dan layanan pemulihan tetap diterima oleh korban. Sebab, layanan psikologis terhadap korban penting untuk memulihkan kondisi mental pasca pelecehan yang dialami.

Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis perempuan berinisial L mendapat pelecehan seksual saat sedang meliput kunjungan bakal calon Presiden RI, Anies Baswedan di Makassar, Sabtu (10/12/2022) lalu. Terduga pelaku diketahui adalah oknum pengawal Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi di empang, Panaikang, Makassar.

Adapun langkah yang akan ditempuh AJI Makassar bersama lembaga hukum untuk mendampingi korban, sebagaimana siaran pers tertulis yang diterima Portalmedia yakni :

Baca Juga : Muda Bergerak Sulsel Ajak Pemuda Bersatu Menggerakkan Perubahan

1. Menunggu itikad baik dari terduga pelaku untuk meminta maaf secara langsung kepada korban
2. Meminta dukungan kepada jaringan seperti organisasi perempuan dan sejumlah lembaga yang selama ini konsen pada perjuangan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Termasuk membuka dukungan dari individu, aktivis perempuan untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
3. Solidaritas dari seluruh media (cetak,online, dan elektronik) tidak kalah penting untuk turut mendukung dan mengawal bersama kasus ini. Sebab, setiap jurnalis perempuan di perusahaan media mana pun mereka, pelecehan seksual sangat rentan dialami pewarta perempuan.
4. AJI Makassar bersama lembaga hukum akan mengkaji persoalan ini untuk kemungkinan diperkarakan dalam UU TPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru