Keluar dari Rehab Narkoba, Eks Asisten 1 Pemkot Makassar Bakal Kembali Jadi ASN
Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri yang sempat terjerat dalam kasus narkoba, dikabarkan akan kembali aktif menjadi ASN.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Eks Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M. Sabri telah keluar dari lembaga rehabilitasi narkoba, dan akan kembali aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma.
"Diputuskan secara bersama oleh tim tindak lanjut untuk diaktifkan kembali," ujarnya ketika dihubungi Portalmedia.id, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : Gandeng Tim Independen dan Baznas RI, Pemkot Makassar Jamin Seleksi Pimpinan Baznas Berjalan Transparan
Ia menjelaskan, M Sabri sesuai dengan regulasi yang ada sudah menjalankan hukuman dan direhab selama 6 bulan, dan sesuai dengan aturan ASN yang mendapatkan hukuman di bawah dua tahun tetap dapat diaktifkan kembali.
"Jadi sesuai dengan regulasinya, karenakan putusannya juga sudah inkrah melalui Mahkamah Agung," bebernya.
Namun, I Dewa menegaskan, pengaktifan ini hanya dapat dilakukan apabila telah melalui mekanisme rapat Tim Tindak Lanjut.
Baca Juga : Raker APEKSI Komwil VI: Aliyah Mustika Ilham Dorong Pengurangan Sampah dari Sumbernya
"Tim tindak lanjut ini terdiri dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan diketuai oleh Ibu Wakil Wali Kota Makassar," lanjutnya.
Dalam hal ini, lanjut I Dewa, M Sabri juga harus mendapatkan persetujuan dari Badan Keperluan Negara (BKN), untuk dapat kembali aktif.
"Dari hasil rapat, Pemkot mengusulkan ke BKN untuk mengaktifkan kembali, setelah ada persetujuan dari BKN dalam bentuk persetujuan teknis, baru kami SK kan," ujarnya.
Untuk posisi, I Dewa menegaskan bahwa M Sabri tidak akan lagi menjadi Asisten 1 Pemkot Makassar, ia akan kembali dengan status staff biasa di lingkup Pemkot Makassar.
"Untuk penempatannya, tergantung pada formasi yang kosong di lingkup Pemkot Makassar nantinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News