Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Hilangnya Beras 500 Ton di Bulog Pinrang
Pihak Kejati Sulsel menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Satu tersangka tersebut yakni berinisial I selaku rekanan atau pihak ketiga Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Kejati Sulsel menetapkan I sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu (14/12/2022).
"Kita berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka saudara I selaku rekanan yang berhubungan yang mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton," jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ekspose di Kejati Sulsel, Rabu sore.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Hari mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini pihaknya bakal terus melakukan pendalaman. Dia juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Nanti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya nanti kita lihat," ungkapnya.
Hari juga menjelaskan bahwa 500 Ton beras itu masuk dalam kategori tipe medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
"Modus dengan bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras mereka bisnis disitu tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak kita nanti kroscek dulu," bebernya.
I pun bakal dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. I juga rencananya bakal langsung menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
"Kita juga telah menerbitkan surat penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 14 Desember sampai 2 Januari 2023, akan ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," tukasnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menaikkan perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, Sulsel, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Pada tahap penyidikan ini sejak kurung waktu tanggal 25 (November) kemarin, kita sudah memeriksa 10 orang saksi," kata Hari kepada wartawan di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) siang.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka mengatakan, dari total 10-12 orang saksi yang diperiksa, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen.
"Apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, tentunya kita sudah mendapatkan audit investigasi kemudian juga ada beberapa dokumen," ujar Hanung.
Dokumen itu kata dia, berupa peraturan direksi dan Standar Operasional (SOP) perihal keluar-masuknya beras dari dalam gudang."Beberapa juga (dokumen) terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News