Dugaan Korupsi Beras 500 Ton Bulog Pinrang Rugikan Negara Hingga Rp 5 Miliyar

Penulis : Reza Rivaldi
Tersangka I yang dibawa petugas Kejati Sulsel menuju mobil guna ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar (Portal Media/Reza)

Dalam perkara dugaan korupsi ini Kejati Sulsel menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni pria berinisial I.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut negara mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 5 miliyar dalam perkara kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman saat ekspose di Kejati Sulsel, Pada Rabu (14/12/2022) petang.

"Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 5 miliyar," jelas Hari saat ekspose bersama awak media.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini Kejati Sulsel menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni pria berinisial I.

I sendiri disebut merupakan rekanan atau pihak ketiga Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Terkait modusnya, Hari menjelaskan bahwa tersangka I ini mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama dengan salah seorang oknum pegawai Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh I lalu dijual kembali. Tersangka I disebut mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui SOP. Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil truk.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

"Jadi tersangka ini bekerjasama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras mereka bisnis disitu tanpa SOP," terangnya.

Kasus ini disebut masih akan didalami pihak Kejati Sulsel. Sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya pegawai Bulog sendiri.

"Nanti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya nanti kita lihat," pungkasnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menaikkan perkara dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, Sulsel, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Pada tahap penyidikan ini sejak kurung waktu tanggal 25 (November) kemarin, kita sudah memeriksa 10 orang saksi," kata Hari kepada wartawan di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) siang.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka mengatakan, dari total 10-12 orang saksi yang diperiksa, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen.

"Apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, tentunya kita sudah mendapatkan audit investigasi kemudian juga ada beberapa dokumen," ujar Hanung.

Dokumen itu kata dia, berupa peraturan direksi dan Standar Operasional (SOP) perihal keluar-masuknya beras dari dalam gudang."Beberapa juga (dokumen) terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru