Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Bakal Gugat Presiden Terkait SK Pencopotan

Penulis : wiwi amaluddin
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat menggekar Pres Compres di Warkop Dg Anas, Rabu(14/12/2022)

Yusuf Gunco menilai ada cacat prosedur dan keanehan dari diberhentikannya Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Imbas dari pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalaui kuasa hukumnya Yusuf Gunco akan melayangkan gugatan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Yusuf Gunco mengatakan bahwa gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling cepat besok, Kamis (15/12).

"Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya Inshaaallah paling lambat Jumat atau besok sudah memasukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya kepada awak media di salah-satu warung kopi di bilangan Jalan Faisal, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Yusuf Gunco menilai ada cacat prosedur dan keanehan dari diberhentikannya Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.

Pertama, ia menyoroti surat pemberhentian Abdul Hayat tertanggal 30 September, namun ia mengaku surat tersebut baru sampai ditangan Abdul Hayat kemarin (13/12) sore, langsung dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Artinya, setelah tanggal 30 November atau 12 hari seharusnya Abdul Hayat tidak lagi duduk di kursi Sekprov, namun dirinya ternyata masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris provinsi.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

"Berarti ada range (Jarak -Red.) waktu pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan ini salah peruntukkan, ada hal apa pemerintah provinsi ini tidak menyampaikan ke pak sekda," sambungnya.

Kedua, Yusuf Gunco menuturkan pada surat pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani, tidak dicantumkan konsideran atau alasan mengapa ia diberhentikan, ini ia anggap melanggar aturan administrasi kenegaraan.

"Seorang misalnya dipecat dari PNS karena dianggap mencuri boolpoin, dikonsideran itu harus ada, tetapi di suratnya pak sekda ini berlari dengan sendirinya, tidak ada unsur menimbang dan unsur mengingat, Presiden keluarkan surat ini dasarnya apa, itu aturan Administrasi kenegaraan yang dia langgar," tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

Terakhir, Yusuf Gunco menilai bahwa Tim 5 yang dibuat oleh Pemprov untuk menelaah kinerja Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel dapat berbuah pidana.

Hal ini dikarenakan, Tim 5 tersebut kata Yusuf Gunco menempatkan sebuah keterangan penilaian yang tidak benar yang mengakibatkan orang lain mendapatkan kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru