Cegah Praktik Intimidasi, Koalisi OMS Sulsel Bentuk Tim Hukum dan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Penulis : wiwi amaluddin
Ilustrasi

Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu menghadirkan tim hukum dan posko pengaduan pelanggaran pemilu yang berlokasi di Jalan Nikel Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu membentuk Tim Hukum dan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu.

Posko ini berlokasi di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel I, Blok A No. 18, Kel. Ballaparang Kec. Rappocini, Makassar.

Tim Hukum dan Posko ini dibentuk tak lain dan tak bukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami intimidasi, korban ataupun saksi, atau memiliki data-data terkait atas praktik kecurangan dalam proses verifikasi Peserta Pemilu tersebut.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Baik yang berada di jajaran KPU maupun Bawaslu Se-Sulawesi Selatan untuk segera mengadukan kejadian tersebut di Posko yang telah kami bentuk untuk kemudian diberikan perlindungan hukum oleh Tim Advokat yang telah kami bentuk," tulis dari keterangan resmi yang diterima Portalmedia.id, Rabu (14/12/2022).

 

Koalisi ini juga menggarisbawahi bahwa identitas pengadu akan dirahasiakan dan diberikan perlindungan seusia ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

Dalam keterangan yang diterima Portal Media, Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu juga menyoroti kecurangan yang diduga terjadi di KPU Sulsel.

"Kecurangan dilakukan dengan pola-pola intervensi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta sejumlah Komisioner dan staf Sekretariat KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan," lanjutnya. 

Kecurangan kemudian juga terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang diduga telah dimanipulasi dengan mengubah status partai politik yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu yang proses pengambilan keputusannya tidak sepenuhnya melibatkan dan disetujui oleh seluruh Komisioner.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Inilah yang menjadi titik masalah yang diciptakan dari intervensi dan intimidasi KPU Sulsel kepada hampir semua KPU Kabupaten/Kota di Sulsel.

Terakhir, menyikapi hal tersebut, Koalisi OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel mengajak seluruh penyelenggara (KPU dan Bawaslu se-Sulsel) yang menjadi korban dari intervensi dan intimidasi untuk segara menyatukan sikap untuk melawan dan bergabung dengan koalisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru